Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Makna harga sudah terbentuk di pasar

img 6401

img 6401

Pada Pasal 72A Perpres PBJP (Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021) diatur sebagai berikut :

makna kalimat “harga sudah terbentuk di pasar“ akan kita dalami di artikel ini, maksudnya bukan harga itu ada bentuknya terus bisa tayang seenaknya.

Di tempat saya air minum isi ulang yang reguler itu, dimana pun saya mau mengisi di depo A, depo B, depo C, dst nya harganya tetap sama yaitu Rp5000/galon.

Kalau ada yang mematok harga diatas tersebut tanpa nilai tambah, mala dipastikan tidak laku. Jadi kalau ada harga yang asal tayang walau di media e-purchasing baik itu toko daring maupun katalog elektronik kalau harganya ngasal dan mepet pagu dengan disengaja ya akan jadi masuk temuan kemahalan berakibat kelebihan pembayaran yang harus di setor pengembalian nya.

Demikian.

Exit mobile version