Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Lkpp

Lkpp

Pengantar

LKPP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 1 angka 6 berbunyi :”Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.”. Dasar Pembentukan LKPP adalah Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat di download di website resmi LKPP melalui tautan :

Isi Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2007 tentang LKPP

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2007

TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Perubahan Peraturan Presiden

Peraturan Presiden ini dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 yang isi Perubahannya dan Peraturannya dapat dilihat pada website berikut  :

Isi Perubahan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014  tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 314 Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,

ttd.

Bistok Simbolon

Exit mobile version