Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Koperasi dan Swakelola

Bacaan Terkait

Pendahuluan

Kami akan menyelenggarakan pengadaan dengan melakukan kegiatan Swakelola, Swakelola dilakukan dengan Kementerian X, untuk makan minum nya dilakukan oleh Koperasi dari Kementerian X, apakah boleh?

Berkaitan dengan Pelaksana Swakelola

Pelaksana Swakelola berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Pasal 18 ayat (6), adalah Tipe I internal, Tipe II  K/L/PD lain, Tipe III : Organisasi Masyarakat, dan Tipe IV : Kelompok Masyarakat.

Apakah Koperasi salah satu Pelaksana Swakelola?

Pembahasan

mari kita runut dari aturannya :

 

Kesimpulan

Berdasarkan paparan diatas, maka dapat disimpulkan bersama bahwa :

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version