Pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 12/2018) SECARA UMUM Metode pemilihan penyedia yang menjadi lingkup aturan tersebut dibagi menjadi Kompetisi dan Non-Kompetisi, adapun pada Peraturan pembaharuan yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) menghadirkan PerLKPP 5/2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bila dibaca sekilas tidak menghadirkan Pemilihan dengan metode kompetisi saja.
Apakah lantas Pengadaan Dikecualikan tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan secara non-kompetisi saja? apakah mutlak hanya kompetisi? Mari kita telusuri bersama aturan tersebut dengan membaca aturannya lebih lanjut (dapat dibaca disini : https://christiangamas.net/peraturan-lembaga-nomor-5-tahun-2021-tentang-pedoman-pengadaan-barang-jasa-yang-dikecualikan-pada-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/).
Perhatikan bahwa Pengadaan dikecualikan lingkupnya masih sama dengan PerLKPP 12/2018, hal ini terlihat dari Pasal 2 PerLKPP 5/2021 dengan lingkup cakupan dibagi beberapa Kategori sebagai berikut :
- BLU/BLUD;
- Berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, pada Pasal 4 disebutkan bahwa telah memiliki harga satuan barang/jasa, pungutan, atau bea yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, pada pasal 5 disebutkan bahwa :
- pelaksanaan transaksinya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah/asosiasi telah menetapkan standar untuk harga satuan barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi;
- jumlah permintaan atas barang/jasa yang lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri;
- jasa profesi tertentu yang stadar remunerasi/imbalan jasa / honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya;atau
- merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif
- diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dulu dalam PerLKPP 12/2018 ADA KOMPETISI DAN NON-KOMPETISI dalam proses pemilihan penyedianya, dalam PerLKPP 5/2021 non-kompetisi hanya diperinci saja (bukan dihilangkan) mari perhatikan bagian lampiran dari PerLKPP 5/2021 sebagai berikut untuk tiap-tiap Kategori Pengadaan Dikecualikan :
- BLU/BLUD : diatur berdasarkan kewenangan sebagaimana lampiran halaman 2 angka 2 huruf e, dengan ketentuan kriteria Penunjukan Langsung yang selain merujuk pada peraturan perundang-undangan dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor BLU/BLUD (lampiran I halaman 2 angka 2 huruf g).
- Berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, pada Pasal 4 disebutkan bahwa telah memiliki harga satuan barang/jasa, pungutan, atau bea yang telah ditetapkan oleh pemerintah : dapat dilaksanakan sesuai dengan lampiran I halaman 4 angka 3.2 huruf c
- dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, pada pasal 5 disebutkan bahwa :
- pelaksanaan transaksinya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah/asosiasi telah menetapkan standar untuk harga satuan barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi :
- Dapat dilaksanakan dengan metode Non-Kompetisi yang dituliskan dalam PerLKPP 5/2021 sebagai : cara pembelian/sewa.pemesanan/langganan/cara lainnya sesuai dengan yang dituliskan dalam lampiran I halaman 6 angka 4.2.1 poin 3).
- Tidak terdapat metode kompetisi dalam pengadaan dikecualikan dengan praktik bisnis yang sudah mapan.
- jumlah permintaan atas barang/jasa yang lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri;
- Dapat dilaksanakan dengan kompetisi berupa lelang, tercantum dalam lampiran I halaman 7 angka 4.2.2 huruf c poin 3) huruf a;
- Dapat dilaksanakan dengan Non-kompetisi berupa metode pemilihan lainnya, tercantum dalam lampiran I halaman 7 angka 4.2.2 huruf c poin 3) huruf b;
- jasa profesi tertentu yang stadar remunerasi/imbalan jasa / honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya :
- Dapat dilaksanakan dengan kompetisi berupa lelang, tercantum dalam lampiran I halaman 10 angka 4.2.3 huruf c poin 9);
- Dapat dilaksanakan dengan Non-kompetisi berupa pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya, tercantum dalam lampiran I halaman 11 angka 4.2.3 huruf c poin 10);
- merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif :
- Dapat dilaksanakan dengan kompetisi berupa lelang, tercantum dalam lampiran I halaman 13 angka 4.2.4 huruf c poin 10);
- Dapat dilaksanakan dengan Non-kompetisi berupa pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya, tercantum dalam lampiran I halaman 13 angka 4.2.4 huruf c poin 11);
- pelaksanaan transaksinya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah/asosiasi telah menetapkan standar untuk harga satuan barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi :
- diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya : antara lain namun tidak terbatas sebagaimana termuat dalam Lampiran II halaman 2 angka 3.
Dengan demikian PerLKPP 5/2021 bukan menghilangkan metode pemilihan Non-Kompeisi di PerLKPP 12/2018, melainkan MEMPERJELAS PerLKPP 12/2018, yang termasuk Non-Kompetisi adalah : pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya, sedangkan Kompetisi diperjelas dengan metode Lelang. Dengan demikian serupa pada PerLKPP 12/2018 metode Pemilihan masih dilakukan dengan Kompetisi atau Non-Kompetisi yang diperjelas lebih detil sebagai bentuk penyempurnaan regulasi.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!