Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Kompetisi dan Non-Kompetisi pada Peraturan Pengadaan Dikecualikan Terbaru

pedoman pengadaan barangjasa yang dikecualikan

pedoman pengadaan barangjasa yang dikecualikan

Pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 12/2018) SECARA UMUM Metode pemilihan penyedia yang menjadi lingkup aturan tersebut dibagi menjadi Kompetisi dan Non-Kompetisi, adapun pada Peraturan pembaharuan yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) menghadirkan PerLKPP 5/2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bila dibaca sekilas tidak menghadirkan Pemilihan dengan metode kompetisi saja.

Apakah lantas Pengadaan Dikecualikan tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan secara non-kompetisi saja? apakah mutlak hanya kompetisi? Mari kita telusuri bersama aturan tersebut dengan membaca aturannya lebih lanjut (dapat dibaca disini : https://christiangamas.net/peraturan-lembaga-nomor-5-tahun-2021-tentang-pedoman-pengadaan-barang-jasa-yang-dikecualikan-pada-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/).

Perhatikan bahwa Pengadaan dikecualikan lingkupnya masih sama dengan PerLKPP 12/2018, hal ini terlihat dari Pasal 2 PerLKPP 5/2021 dengan lingkup cakupan dibagi beberapa Kategori sebagai berikut :

Dulu dalam PerLKPP 12/2018 ADA KOMPETISI DAN NON-KOMPETISI dalam proses pemilihan penyedianya, dalam PerLKPP 5/2021 non-kompetisi hanya diperinci saja (bukan dihilangkan) mari perhatikan bagian lampiran dari PerLKPP 5/2021 sebagai berikut untuk tiap-tiap Kategori Pengadaan Dikecualikan :

Dengan demikian PerLKPP 5/2021 bukan menghilangkan metode pemilihan Non-Kompeisi di PerLKPP 12/2018, melainkan MEMPERJELAS PerLKPP 12/2018, yang termasuk Non-Kompetisi adalah : pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya, sedangkan Kompetisi diperjelas dengan metode Lelang. Dengan demikian serupa pada PerLKPP 12/2018 metode Pemilihan masih dilakukan dengan Kompetisi atau Non-Kompetisi yang diperjelas lebih detil sebagai bentuk penyempurnaan regulasi.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Exit mobile version