Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Peristiwa Kompensasi

Kompensasi Dalam Pelaksanaan Kontrak

Kompensasi Dalam Pelaksanaan Kontrak

Pengantar

Dalam Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 pada Lampiran Halaman 103 berkaitan dengan Peristiwa Kompensasi disebutkan sebagai berikut :

Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat menyerahkan seluruh lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan kondisi ini sebagai Peristiwa Kompensasi dan dibuat Berita Acara.

Walau tertulis dalam Peraturan hanya sebatas itu, apakah Peristiwa Kompetensi hanya sebatas masalah tidak dapat masuk dalam lokasi saja?

Dalam Keputusan Deputi terkait Standar Dokumen Pengadaan

Dituliskan juga dalam Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, Dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, bahwa Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal
sebagai berikut:

Ketentuan Lain yang diatur dalam SSKK

Menurut saya termasuk dalam kondisi dimana Pemilik Pekerjaan dalam hal ini PA/KPA/PPK (bergantung penugasan dalam SK) memerintahkan penyedia untuk mengatasi kondisi diluar kontrak dan keberadaan perintah tersebut mengakibatkan kondisi yang disebabkan Pemilik Pekerjaan.

Menurut saya hal ini perlu dituliskan dalam SSKK beserta potensi kompensasi lainnya.

Dalam hal terjadi kompensasi

Ketika terjadi Peristiwa Kompensasi yang mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka pihak Pengguna Jasa/Pemilik Pekerjaan berkewajiban SECARA KONTRAKTUAL :

  1. membayar ganti rugi;dan/atau
  2. memberi perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan

perhatikan bahwa penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai memberi peringatan dini dalam mengantisipasi maupun mengatasi dampak peristiwa kompensasi.

kemudian untuk membayar ganti rugi sebagai kompensasi, mungkin lumrah terjadi di Kontrak Private/Swasta, namun untuk kontrak Pemerintah akan sukar dibuktikan dan dilaksanakan sehingga perlu perhatian serius dalam menambahkan klausul kompensasi pembayaran ganti rugi kepada penyedia.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version