Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Keberadaan SPPBJ, Penolakan Hasil Pemilihan, dan Tahap Pelaksanaan Kontrak

Pengendalian Kontrak Yang Baik

Pengendalian Kontrak Yang Baik

Proses Pengadaan memang penuh dinamika, khususnya di Pekerjaan Konstruksi walau ketentuan yang akan dibahas disini juga berlaku di jenis pengadaan lainnya.

Pelaku Usaha memang dipilih oleh PP/Pokmil, namun yang berkontrak adalah PPK, wajar apabila ada dinamika dalam Tahap Pelaksanaan Kontrak dalam Pengadaan Pemerintah.

 

Tahap Pelaksanaan Kontrak diawali dengan adanya SPPBJ, pada tahap sebelum penerbitan SPPBJ PPK dapat melakukan pemeriksaan dokumen, namun PPK tidak menjadi Pokmil, apa yang dilakukan PPK sebelum menerbitkan SPPBJ?

mari kita lihat bagian dari Dokumen Pemilihan yang Modelnya ada dalam Peraturan LKPP 12/2021.

Pada bagian Instruksi Kepada Peserta angka 39.7 tertulis :

Perhatikan apa yang saya sadur dari IKP diatas, ketika menjelang penerbitan SPPBJ, PPK :

Ketika sudah terbit SPPBJ, maka tindakan PPK adalah menyetujui bahwa BAHP sudah dapat diterima, sehingga tidak seharusnya dilakukan proses klarifikasiverifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain, terbitnya SPPBJ membuat PPK sudah setuju dengan BAHP Pokmil.

Maka PA/KPA/PPK sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak sudah masuk dalam masa pelaksanaan kontrak.

setelah terbitnya SPPBJ, sebagaimana bunyi dari IKP 39.10, Penyedia :

Setelah SPPBJ Kontrak harus ditandatangani (wajib) 14 hari kerja setelah terbitnya SPPBJ. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak setelah diterbitkan SPPBJ. Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, paling sedikit dibahas hal-hal sebagai berikut:

Kembali saya mengingatkan bahwa pada poin j diatas, pedomannya adalah BAHP, dengan terbitnya SPPBJ pada masa Persiapan Kontrak ini, posisi PA/KPA/PPK sudah tidak mempermasalahkan adanya masalah dalam BAHP, jadi yang di bahas dari poin j diatas adalah menegaskan beberapa hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi saat evaluasi penawaran, contoh, dalam hal harga timpang, maka atensi dari PA/KPA/PPK untuk kontrak harga satuan adalah ketika kuantitas / volume timpang sudah melebihi nantinya maka akan kembali ke harga pada HPS, hanya itu saja yang dilakukan, bukan Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan proses klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain, selain karena hal ini merupakan tugas Pokmil, dengan terbitnya SPPBJ PA/KPA/PPK sebenarnya sudah tidak mempermasalahkan proses pemilihan, fokus dari PA/KPA/PPK adalah aspek pengendalian kontraknya!

Yang saya sebutkan barusan diatas mengacu pada IKP Nomor 39.15 dan 39.16, dimana :

Jadi fokusnya adalah substansi rancangan kontrak, yang dipikirkan adalah kontraktual, bukan proses pemilihan, disini sudah masuk area perdata, maka urusan administratif dalam proses pemilihan sudah ditanggalkan. Apakah bisa gagal di area perdata ini untuk berlanjut tanda tangan kontrak?

Jawabannya bisa, dengan lingkup batasan diatur dalam IKP 39.17 :

ingat kegagalan yang diatur dalam IKP 39.17 ini tidak mengubah substansi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Jadi Pelaku Usaha tidak bisa dikandaskan dengan hal yang tidak diatur / baru muncul diluar dari Dokumen Pemilihan! Artinya Pemenuhan IKP 39.17 ini murni karena sesuatu yang sifatnya pengunduran diri, bila alasannya obyektif dan dapat diterima tidak dikenakan SANKSI contoh :

Jadi tidak selalu Penyedia yang mundur karena alasan obyektif yang dapat diterima, maka tidak dikenakan sanksi, namun bila alasan tersebut ternyata tidak dapat diterima, maka kenakan sanksi yang memang pengenaannya oleh PA/KPA/PPK selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, artinya jangan offside mengenakan sanksi yang hanya bisa dilakukan Pokmil.

Pada tahap ini ketika terjadi pelanggaran yang sanksinya dapat diberlakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/terjadi pengunduran diri yang alasannya dapat diterima, maka sebagaimana IKP 39.18 : Dalam hal Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud pada 39.17, maka SPPBJ dan penandatanganan kontrak dibatalkan, selanjutnya Pejabat Penandatangan Kontrak menunjuk pemenang cadangan (apabila ada).

Poin 39.18 menunjukkan batasan bahwa Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemenang berkontrak berbeda dengan BAHP Pokmil ketika substansi dalam IKP 39.17 saja.

Dokumen Pemilihan tidak perlu dicetak oleh Pokmil untuk dilampirkan di BAHP karena PA/KPA/PPK selaku Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengunduh di paket tersebut dalam SPSE.

Kesimpulan :

Sekian, semoga bermanfaat.

 

 

 

Exit mobile version