Pengantar
Berapakah Pernyataan yang perlu dibuat oleh Pelaku Usaha pada proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi?
Artikel Sebelumnya
Berkaitan dengan Keselamatan Konstruksi, telah dituliskan artikel yang telah membahas dan dapat bermanfaat dalam memahami artikel ini, yaitu :
- Keselamatan Konstruksi : https://christiangamas.net/keselamatan-konstruksi/
- Sertifikat Manajemen Mutu Konstruksi : https://christiangamas.net/sertifikat-manajemen-mutu-konstruksi/
- Pakta Komitmen Keselematan Kerja Konstruksi : https://christiangamas.net/pakta-komitmen-keselematan-kerja-konstruksi/
Pernyataan dalam Pakta Komitmen
- Agar dapat dibedakan antara “Pernyataan dalam Pakta Komitmen” dan “komponen biaya penerapan SMKK”.
- Dalam hal ini 7 Pernyataan dalam Pakta Komitmen terdiri dari :
- Dengan demikian “9 (sembilan) Komponen biaya penerapan SMKK” merupakan bagian dari 7 (tujuh) pernyataan dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi.
Kesimpulan
7 Tujuh Pernyataan Komitmen antara lain 1) Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi; 2) Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat; 3) Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan; 4) Menggunakan material yang memenuhi standar mutu; 5) Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; 6) Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan 7) Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
Demikian yang dapat disampaikan, Tetap Semangat, Tetap Sehat, dan Salam Pengadaan!