masih berkaitan dengan artikel
Perubahan Variabel dalam Rancangan Kontrak yang berkaitan dengan Persaingan Pelaku Usaha dan Ketersediaan Anggaran
Bagaimana bila skenarionya begini, Kontrak Lumsum dan Pembayaran sekaligus, lalu pekerjaan tersebut selesai tepat waktu, PPK mengusulkan pembayaran pada PA/KPA Pemda, lalu ternyata diketahui belakangan bahwa Dana yang tersedia berdasarkan Surat Penyediaan Dana yang (selanjutnya disingkat SPD) ternyata tidak cukup membayar Kontrak tersebut, ada kekurangakuratan sehingga dana tersedia secara akumulatif SPD baru bisa dibayarkan pada triwulan IV, bagaimana solusinya?
Pada kasus ini terlihat mengapa ada PPK diluar PA/KPA sebenarnya membuat masalah baru, PPK di Pemda sebagai pihak yang melakukan perikatan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat yang melakukan Pembuatan Komitmen tidak memiliki kewenangan dalam keuangan daerah, ada beberapa solusi :
- PA/KPA melakukan rekalkulasi pergeseran prioritas pembayaran agar dapat melakukan pembayaran pada Penyedia;
- PPK melakukan kesepakatan dengan Penyedia untuk penundaan pembayaran;
Solusi I : PA/KPA melakukan rekalkulasi pergeseran prioritas pembayaran agar dapat melakukan pembayaran pada Penyedia, ini merupakan solusi paling logis, hanya saja kadang ketidak-akuratan perhitungan ini kemungkinan besar membuat ada pihak yang harus dikorbankan, akan lebih runyam bila terdapat kontrak bernilai besar dengan pembayaran sekaligus yang selesai tepat waktu dengan waktu bersamaan sehingga kegiatan-kegiatan lain bisa tertunda untuk membayar proyek;
Solusi II : PPK melakukan kesepakatan dengan Penyedia untuk penundaan pembayaran, ini merupakan solusi lain yang perlu kesepakatan kedua belah pihak, kadaluwarsa penagihan adalah 5 tahun, hak tagih penyedia aman…. Yang penting komunikasi baik, bila Penyedia setuju maka cek lagi kontraknya terkaitan pembayaran dari sisi Pemerintah, hal tersebut perlu dimitigasi, walau penyedia setuju secara lisan, mungkin perlu dibuat surat pernyataan tidak menuntut klausula berkaitan keterlambatan pembayaran oleh pemerintah.
Demikian yang dapat disampaikan.