Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Perubahan Variabel dalam Rancangan Kontrak yang berkaitan dengan Persaingan Pelaku Usaha dan Ketersediaan Anggaran

Selamat sore Pak, izin bertanya. Jika saat tender, jenis kontrak dan rancangan kontrak yang di dalam Dokumen Pemilihan adalah lumsum dan jenis skema pembayarannya sekaligus, tapi kemudian saat SPPBJ, diumumkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah bahwa anggaran tidak mencukupi untuk dibayar sekaligus, apakah lumsum boleh diubah jadi bayar per termin? Atau bolehkah diubah jenis kontraknya jadi harga satuan?

Menjawab hal ini bisa dibayangkan dengan adanya upaya untuk membayar secara “menyicil” karena akar masalah tidak bisa membayar sekaligus adalah nilai total di DPA kurang dari Kontrak, bila nilai total di DPA melebihi kontrak maka seharusnya skema pembayaran dengan bulanan/sekaligus/termin tidak berpengaruh. Sejenak kita sampingkan “Akar Masalah” dan menjawab apakah boleh merubah “Jenis Kontrak” dan “Skema Pembayaran”? Pendapat saya Sebaiknya Tidak Dilakukan.

Aturannya mana?

Kita mundur sejenak dari ketentuan berkaitan dengan Rancangan Kontrak, yang telah diatur tegas dalam ayat (3) Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) berbunyi sebagai berikut :

(3) Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.

Hal ini menyiratkan bahwa diberikan atau tidak uang muka adalah sesuatu yang dapat mempengaruhi persaingan, dalam dunia bisnis segala sesuatu yang menjadi faktor beban biaya dibebankan pada konsumen, maka logis bila kita berpikir bahwa beban bunga/memperoleh modal kerja akan dibebankan dalam nilai penawaran bagi Paket Pengadaan yang tidak memberikan uang muka, dengan demikian ketentuan diberikannya uang muka ini tidak boleh dirubah dan wajib dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.

Bagaimana dengan Jenis Kontrak? Jenis Kontrak berpengaruh pada sensitifitas risiko, terutama Kontrak Lumsum yang didalamnya memiliki sifat “semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;“, High Risk High Gain adalah adagium yang lazim digunakan di dunia usaha, ketika semua risiko ditanggung sepenuhnya oleh Penyedia maka risiko usaha tersebut menjadi faktor risiko dan berpengaruh dalam keputusan penawaran.

Bagaimana dengan Skema Pembayaran Termin/Bulanan/Sekaligus? bila dari Jenis Kontrak locus nya adalah Sensitifitas Risiko, dalam Skema Pembayaran berpengaruh pada arus kas selama pelaksanaan pekerjaan, sebuah Pekerjaan yang memiliki skema Pembayaran Sekaligus di mata Penyedia dapat menjadi sebuah beban tersendiri dibandingkan dengan skema pembayaran Termin/Bulanan, berkaitan dengan arus kas selama pekerjaan logika serupa dengan diberikan atau tidaknya uang muka menjadi sebuah faktor yang dapat berpengaruh dalam keputusan penawaran.

Karena “Jenis Kontrak”, “Diberikan tidaknya uang muka”, “Skema Pembayaran” berpengaruh dengan keputusan penawaran maka hal tersebut sebaiknya tidak dilakukan, runtutan logisnya adalah :

Dengan demikian berkaitan dengan pertanyaan diatas tentang perubahan Jenis Kontrak dan Skema Pembayaran maka saran saya adalah tidak dilakukan. Kembali soal apa yang saya sampaikan diawal artikel untuk dikesampingkan, akar masalah ini adalah Ketersediaan Anggaran.  Sebenarnya kalau Skema Pembayaran dirubah jadi “Termin” dari semula “Sekaligus” tidak akan berpengaruh apabila DPA cukup, berbicara DPA cukup ini berkaitan dengan Ketersedian Anggaran, saat kontrak ditandatangani DPA tetap harus cukup mengcover total kontrak, jadi mau dengan skema pembayaran apapun (Termin/Bulanan/Sekaligus) anggaran sudah harus tersedia dan bernilai di DPA melebihi nilai Kontrak.

Jadi Akar Masalah nya diselesaikan dulu, anggarannya di DPA harus diatas nilai total kontrak, lakukan pergeseran anggaran (hal ini bisa dilakukan di era Permendagri 77/2020), bila tidak dapat dilakukan pergeseran anggaran, sebaiknya kontrak tidak di tandatangani (SPPBJ tidak ditindaklanjuti sebagai Kontrak) karena ketersediaan anggaran tidak memadai akan melanggar Ayat (2) Pasal 53 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 yang berbunyi :

2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia,dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

Maka yang harus dilakukan oleh PPK adalah melaksanakan tugasnya, berkaitan dengan anggaran yang tidak tersedia itu sebenarnya ranah dari Tugas dan Kewenangan PA/KPA sebagaimana huruf d Ayat (1) Pasal 9 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 yang berbunyi :

PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan: c.menetapkan perencanaan pengadaan;

Dimana Perencanaan Pengadaan itu tadi cakupannya telah diatur pada ayat (1) Pasal 18 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 sebagai berikut :

Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.

Maka langkah logis yang dilakukan agar proses Pemilihan Penyedia yang telah selesai tidak mubazir adalah melakukan Pergeseran Anggaran yang dilakukan kewenangan dan tugasnya oleh PA/KPA.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

 

Exit mobile version