Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Contoh Dokumen Serah Terima Hasil Pekerjaan Pelaksanaan Kegiatan PPK kepada PA/KPA

Pengantar

Salah satu tugas PPK berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 huruf m adalah :

menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan

pasal 11 ayat (1) huruf n Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Seringkali hal ini tidak dilaksanakan, padahal salah satu dasar dari Perpres 16 tahun 2018 adalah UU Administrasi Pemerintah (UU 30 tahun 2014), sehingga apa yang sudah “digariskan” di Perpres 16 tahun 2018 sepatutnya hadir dokumen tersebut agar pengadaan tetap akuntabel.

Urgensi Serah Terima PPK kepada PA/KPA

PPK ditetapkan oleh PA/KPA (untuk APBN) atau PA (untuk APBD) dimana fungsi dari PPK adalah membantu PA/KPA dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana di definisikan dalam Pasal 1 angka 10 PPK dimungkinkan mengambil keputusan dan tindakan strategis dalam pelaksanaan pengadaan yang dapat berakibat pada pengeluaran belanja APBN/APBD. Status PA/KPA dalam Perbendaharaan negara selain menjadi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran juga menjadi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dengan demikian berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah (BMN/BMD) maka hasil pengadaan perlu dicatatkan, dengan demikian untuk tertib administrasi pemerintahan, maka hasil pengadaan perlu dilaporkan oleh PPK selaku pembantu dari PA/KPA dalam proses pengadaan-nya, kemudian diserahkan kepada PA/KPA untuk selanjutnya PA/KPA selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mencatatkan sesuai dengan prosedur BMN/BMD.

Baca Juga : Artikel terkait Tugas PPK

Berita Penyerahan

Berita Penyerahan disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf m sebagai salah satu tugas PPK, maka setelah Laporan Pelaksanaan dan Penyelesaian Kegiatan yang juga perlu dibuat secara administratif dokumennya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf l Perpres 16 tahun 2018, maka penyerahan barang/jasa hasil kegiatan perlu dibuat, substansi esensial yang diperlukan dalam dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

Penerapan

Substansi diatas tentunya akan dapat berbeda dengan paket dan situasi yang berbeda, pada dasarnya artikel yang saya tulis beserta contohnya adalah situasi dalam pelaksanaan tugas saya, esensi nya adalah Pelaksanaan tugas PPK berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018, sehingga sangat dimungkinkan terjadi bentuk dokumen diatas tidak sesuai dengan kebutuhan anda di pelaksanaan, namun pada prinsipnya tugas menyerahkan dari PPK kepada PA/KPA jangan sampai terlupakan.

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga artikel ini bermanfaat, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!

 

Exit mobile version