Pendahuluan
Sebelumnya kita telah membahas bagaimana pembuatan berita acara penyerahan pekerjaan dari PPK Kepada PA/KPA yang dapat dibaca di artikel :
Kali ini kita akan mundur sedikit pada proses sebelumnya, yaitu berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf l Perpres 16 tahun 2018 yaitu “melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA”.
Pembahasan
Untuk pembuatan Dokumen Laporan ini dapat disampaikan secara singkat dengan membuat sebuah dokumen terdiri dari susunan :
- kop Kedinasan
- tanggal, nomor, perihal, dan tujuan laporan
Selanjutnya esensi dari dokumen mencakup :
- para pihak dari Pelaku Pengadaan di sisi Pemerintah telah selesai melaksanakan pengadaan;
- bila perlu ditambahkan para pihak dari unsur Pengelolaan Keuangan telah melaporkan bahwa Pelaksanaan Kegiatan telah selesai.
- Cantumkan dokumen bukti dukung bahwa pelaksanaan pekerjaan telah selesai dan dilampirkan.
- Bagian Penutup yang ditandatangani PPK/PPTK.
Contoh dokumen yang dapat di edit adalah sebagai berikut : Laporan Pelaksanaan Pengadaan – CONTOH
Contoh ini untuk pengadaan barang, tentunya dapat berbeda dan bergantung dari pekerjaan yang ditangani dan dilaporkan kepada PA/KPA.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!
Baca Juga : Artikel terkait Tugas PPK