Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Cakupan Perencanaan Pengadaan

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Menjelaskan tahapan yang terdapat dalam Proses Perencanaan Pengadaan, yaitu pada Bab IV Perencanaan Pengadaan.

Lingkup Perencanaan Pengadaan

Perencanaan Pengadaan meliputi hal-hal sebagai berikut :

Ketentuan diatas berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Perpres 16/2018

Pembahasan Perencanaan Pengadaan

Kesimpulan

Dengan demikian apa yang diuraikan dalam Pasal 18 ayat (1) Perpres 16/2018 secara berurutan sudah diuraikan secara streamlined mulai dari Pasal 1 angka 1, Pasal 3, Pasal 16, Pasal 17, dan kembali ditutup dengan Pasal 18 yang spesifiknya dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3).

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Artikel Pengadaan Barang/Jasa terkait dengan Perencanaan Pengadaan

Peningkatan Kualitas Perencanaan Pengadaan

Perencanaan Pengadaan dan Tahapannya

Identifikasi Kebutuhan New Normal dan Optimasi Pengadaan Barang Telematika Guna Pelaksanaan Tugas Sehari-Hari Pemerintah

Zombieland Double Tap dan Identifikasi sebagai Sarana-Prasarana pendukung Penunjang Keputusan dan Keberhasilan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Identifikasi Kebutuhan, Penganggaran, dan Pemaketan dalam Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat

 

Exit mobile version