Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Bila komoditas tidak tersedia dalam Katalog, bagaimana menentukan metode pemilihan yang tepat?

Perpres 16 tahun 2018

Pada Pasal 38 ayat (1) menyebutkan metode Pemilihan Penyedia sebagai berikut untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi :

Hirarki penentuan metode pemilihan penyedia mengacu pada urutan dalam Pasal 38 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 diatas.

Penentuan Metode Pemilihan

Ketika barang /jasa yang dibutuhkan tidak tersedia dalam Katalog Elektronik E-Purchasing tidak bisa dilaksanakan namun para Pelaku Pengadaan jangan berharap e katalog saja, dengan catatan :

Contoh Penerapan

Dinas X akan melaksanakan Pengadaan Laptop bagi Sekolah se-Kabupaten, komoditas Katalog saat persiapan Pengadaan ternyata tidak tersedia, maka yang dilakukan adalah :

Lakukan Pengadaan dengan Pemenuhan Tujuan

Jangan sibuk pengadaan! Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan/aktifitas pendukung dan Tujuan Organisasi yang menjadi prioritas, sebisa mungkin aktifitas Pengadaan di optimalisasi untuk menghadirkan Barang/Jasa yang menunjang aktifitas utama, orientasi pikir utamanya adalah Best Value For Money yang menurut Tujuan Pengadaan dalam Pasal 4 huruf a Perpres 16 tahun 2018 adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat diukur dari beberapa aspek, di dalamnya termasuk pada proses pelaksanaan, dengan memilih metode pemilihan penyedia yang efektif dan berdampak efisien maka pemenuhan nilai manfaat atas barang/jasa hendaknya juga diimbangi dengan penggunaan sumber daya yang optimal.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Artikel Lain terkait Pemilihan Penyedia

Silahkan klik tautan bterkait dengan Artikel Pemilihan Penyedia sebagai berikut :

Exit mobile version