Belanja Tidak Terduga dan Implementasinya Pada Pemerintah Daerah

Belanja Tidak Terduga sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan Pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Definisi Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti … Lanjutkan membaca Belanja Tidak Terduga dan Implementasinya Pada Pemerintah Daerah