Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Apakah Inpres 2/2022 merupakan satu-satunya kebijakan untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri?

img 6035

img 6035

Jangan salah, selain Instruksi Presiden sejak 2010 Penggunaan Produk Dalam Negeri sudah ditekankan dalam Perpres PBJP (Baik Perpres 54/2010 maupun Perpres 16/2018).

Kemudian dari Inpres sendiri sudah terbit Inpres 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jadi Dorongan Untuk menggunakan PDN itu udah lama banget.

Intensitas nya memang meningkat di 2022, peningkatan intensitas ini karena produk-produk hukum sebelumnya memang seolah diabaikan…..

Jadi PDN dalam PBJP itu bukan sebuah hal baru.

Exit mobile version