Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

3 Langkah Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Persiapan Pengadaan Oleh Ppk

Persiapan Pengadaan Oleh Ppk

Pendahuluan

Proses penyusunan HPS acapkali menjadi hal yang merupakan momok dan menimbulkan kebingungan bagi kawan-kawan pelaku Pengadaan di seantero jagad Indonesia, ternyata ada cara sederhana untuk menyusun HPS secara keahlian :

1. Bedakan antara SHS dan HPS

Jangan menyamakan antara Standar Harga Satuan dengan HPS, HPS adalah harga pasar, sehingga kita perlu bertanya pada sumber dari pelaku usaha tersebut, dengan demikian yang diperlukan adalah harga pasar, harga pasar ini diperoleh dari pelaku usaha dan sumber lainnya yang relevan;

2. Informasi Yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Dokumentasikan informasi HPS, baik berupa tangkapan layar website, brosur, kertas survey, video survey, atau rekaman suara telepon;

3. Disusun Secara Keahlian

Lakukan pengolahan data, boleh menggunakan rata-rata, harga tertinggi, maupun harga terendah, bila harga sudah memperhitungkan keuntungan, pengiriman, dan biaya lain-lain jangan ditambahkan faktor penambah yang menghasilkan inefisiensi.

Setelah melakukan langkah diatas, dapat dilakukan Penetapan HPS.

Demikian 3 langkah dari penyusunan HPS, bagaimana menurut anda? silahkan sampaikan dalam kolom komentar. Bila artikel ini dirasakan bermanfaat maka mohon berkenan untuk membagikan kepada rekan-rekan yang membutuhkan informasi ini.

 

Artikel lain yang relevan :

Exit mobile version