Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Masa Berlaku Harga Perkiraan Sendiri?

Masa Berlaku Harga Perkiraan Sendiri

Masa Berlaku Harga Perkiraan Sendiri

Pertanyaan :

Pak, mau tanya, penetapan hps itu kan 28 hari sebelum pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi atau saat pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi, apabila sebelum tender/seleksi dibuka ternyata ada kelonjakan harga yg menyebabkan hps menjadi tidak relevan, apa yg kita lakukan pak?

Jawab :

Jawaban Ideal :

Dalam hal perubahan HPS sesuai kondisi pasar akibat fluktuasi/lonjakan yang signifikan, maka tugas PPK di Pasal 11 ayat (1), PPK yang menetapkan HPS, dalam hal terdapat perubahan HPS yang diperlukan karena tender/seleksi gagal atau tender/seleksi belum sempat dilaksanakan, maka rekomendasikan perubahan HPS sesuai situasi pasar. Itu kondisi idealnya.

Beberapa faktor yang diperlukan untuk diketahui :

  1. kelonjakan harganya drastis/signifikan?
  2. proses tender/seleksi sudah berjalan?

Kemungkinan :

Ada beberapa kemungkinan skenario :

  1. kalau belum terlanjut tender/seleksi ya reviu lagi HPS nya
  2. kalau udah terlanjur, bila Pokmil dapat membuat dokumentasi yang kuat untuk membatalkan tender/seleksi, maka batalkan.
  3. Bila memang dipandang risiko akibat lonjakan / fluktuasi tidak signifan, tetap di dokumentasikan dan bila logis, tetap lanjutkan, kemungkinan besar tender/seleksi gagal tanpa penawaran, selanjutnya :
    • tinggal minta PPK mengkaji ulang HPS nya
    • bila ada penawaran, maka klarifikasi rugi /tidak rugi, bila pelaku usaha yang menjadi calon penyedia terbukti tidak rugi, maka alert PPK untuk perkuat pengendalian Kontrak.

Regulasi :

Pasal 26 Perpres 16/2018, ayat (8) Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir untuk:

Logisnya durasi dua puluh delapan hari kerja itu dalam kondisi normal, dan tidak terjadi kejadian luar biasa yang berdampak pada pasar, seharusnya HPS tetap valid. Lonjakan yang teramat signifikan yang kuat yang bisa membuat HPS menjadikan tidak berfungsi sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang menarik dalam proses Tender, sedangkan pada proses Seleksi, kemungkinan ini sudah terantisipasi mengingat batasan penawaran dalam Seleksi Jasa Konsultansi batasan tertingginya adalah Pagu Anggaran karena konsepsi Jasa Konsultansi adalah berbasis pada “Biaya” dan bukan pada “Harga”.

Risiko?

Pasal 26 ayat (6) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara. Selama HPS disusun berdasarkan Pasal 26 ayat (1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka risiko bisa dibilang nyaris rendah.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!!!!!

Exit mobile version