Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Setelah diterbitkannya PMDN 77/2020 maka PPK PBJP tidak dapat di delegasikan kewenangannya di PEMDA, WAJIB DI JABAT PA/KPA

Balai Agung Atj Kab. Kutai Barat

Balai Agung Atj Kab. Kutai Barat

Materi :

Sudah tidak relevan lagi. Mutlak di Pemda PPK dijabat oleh PA/KPA sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran PMDN 77/2020.

Terima Kasih.

Modeling yang kami buat dan sudah di simulasikan akan ditarik semua, namun pada prinsipnya Jabfung PPBJ/SDM PPBJ yang kompeten tetap dapat dimanfaatkan dan kompetensi masih tetap esensial.

Lebih lanjut, silahkan baca :

Exit mobile version