Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 4)

perpres12 2021

perpres12 2021

Pada Pasal 3 dari Perpres 16 tahun 2018 yang terakhir kali diubah dalam Perpres 12 tahun 2021 mengatur beberapa hal sebagai berikut :

untuk memahami pengaturan dan filosofis pembentukan dari Pasal 3 diatas, mari coba kita bandingkan dengan Peraturan sebelumnya, yaitu Perpres 54/2010 yang terakhir kali diubah dalam Perpres 4/2015, komparasinya adalah sebagai berikut :

Mari kita kupas satu persatu perbandingan diatas :

  1. Alur logika pikir yang berdasarkan praktik terbaik, bila dalam Perpres lama berdasarkan urutan pasalnya yang dilakukan adalah :
    1. tentukan cara pengadaan swakelola dan/atau penyedia;
    2. tentukan jenis pengadaan;
  2. Sedangkan dalam alur berpikir dalam Perpres baru, berdasarkan urutan pasalnya yang dilakukan adalah :
    1. tentukan Jenis Pengadaan;
    2. pertimbangkan apakah ini merupakan pekerjaan terintegrasi atau bukan?
    3. lalu tetapkan Cara Pengadaan yang tepat.
  3. Berdasarkan perbandingan diatas, memang seperti menentukan mana yang duluan? ayam atau telur atau sebaliknya? bila sudah ahli/expert, urutan tersebut tidak masalah, namun bagi pemula dan/atau tipologi pekerjaan yang biasa biasa saja, maka yang lebih sesuai dengan praktik terbaik adalah Perpres yang baru, karena menentukan jenis pengadaan berdasarkan keluaran akhir adalah hal yang menjadi tujuan dari dilakukannya kegiatan, setelah itu dapat dipertimbangkan pekerjaan tersebut terintegrasi atau bukan, lalu mempertimbangkan Cara Pengadaan yang tepat.
  4. Yang baru dari Jenis Pengadaan yang dilakukan secara Paket Pekerjaan Terintegrasi, bila dalam Perpres 54/2010 jo. Perpres 4/2015, Pekerjaan terintegrasi telah seolah-olah dibatasi bahwa terbatas pada Pekerjaan Konstruksi saja, di Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 khususnya bila memperhatikan materi sosialisasi, modul pelatihan PBJ Tk. Dasar, dan materi bahan paparan PBJ Tk. Dasar, pekerjaan terintegrasi tidak menjadi domain eksklusif Pekerjaan terintegrasi, dicontohkan dalam materi-materi diatas selain kontrak PBC, DD, EPC, jenis pengadaan untuk Pekerjaan terintegrasi dapat meliputi Pekerjaan IT Solution, Pekerjaan Pembangunan, Pekerjaan Pengoperasian, dan Pemeliharaan.
  5. Pertimbangan Cara Pengadaan diletakkan di urutan terakhir dalam untaian ayat pada Pasal 3 dalam Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 dengan pertimbangan berdasarkan bagan sebagai berikut :
    Perhatikan dalam slide sosialisasi PerLKPP diatas, alur pikirnya dimulai setelah mengetahui Barang/Jasa, dalam hal ini Jenisnya, apakah dapat dilakukan dengan Penyedia atau Swakelola? Dengan demikian dari logika aturan yang ada maka proses ini membenarkan asumsi dan opini saya bahwa Pasal 3 dan ayat-ayat di dalamnya adalah satu kesatuan dengan urutan yang mencerminkan tahap kerja.
  6. Bahwa dalam Perpres 16/2021 jo. Perpres 12/2021 tahapan kegiatan untuk menentukan Jenis, terintegrasi tidaknya, dan Cara Pengadaan dijadikan dalam 1 Pasal, hal ini menyiratkan bahwa tahapan kegiatan ini dilakukan dalam tahap bersamaan dan sebaiknya tidak dilakukan terpisah-pisah.

Demikian yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan artikel ini tentang Pemahaman Perpres PBJP.

Artikel Sebelumnya :

 

Exit mobile version