Pengantar
Sebuah perubahan dari Peraturan baru ketika di implementasikan tentu tidak serta merta dapat dirasakan segera, terutama ditinjau dari filosofis mengapa ketentuan Peraturan Perundangan itu dibuat.
Dikarenakan faktor kebiasaan atas apa yang pernah dilakukan “biasanya” sehingga apa yang dilakukan tidaklah merepresentasikan perubahan yang mendasari faktor tersebut.
Kebiasaan
Lebih mudah dan nyaman melakukan apa yang biasanya dilakukan ketimbang melakukan perubahan untuk mendapatkan hal yang lebih baik alias masuk dalam “Zona Nyaman”, jangan salah zona nyaman ini jangan lantas disejajarkan atau diasumsikan dengan posisi yang nyaman.
Sebagai contoh ekstrim seseorang dalam kondisi tidak enak sekalipun namun dia tidak dalam posisi berusaha untuk melakukan perubahan agar dapat keluar dari posisi kesulitannya itu juga dapat disebut terjebak dalam Zona Nyaman.
Perpres 16 tahun 2018
Kembali ke topik utama dari blog ini, yaitu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres 16 tahun 2018 ini sudah lebih dari dua tahun dari pertama kali diundangkan, namun seringkali kebiasaan lama dari Perpres 54 tahun 2010 dan seluruh perubahannya masih juga dilakukan.
contoh sederhana dari hal ini adalah memberlakukan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan tidak melakukan identifikasi kebutuhan yang merupakan bagian dari Perencanaan Pengadaan.
Artinya kebiasaan yang terjadi dimana Pengadaan dilaksanakan terjun akrobatik tanpa adanya concern terhadap pemenuhan kebutuhan menjadi tidak dilaksanakan, jadi sudah ada DPA lalu baru mulai menyusun kebutuhan untuk barang/jasa.
Bagaimana yang benar?
Salah satu Kebijakan dari Perpres 16 tahun 2018 pada Pasal 5 adalah Meningkatkan Kualitas Perencanaan Pengadaan, dalam hal ini Perencanaan Pengadaan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) terdiri atas :
- identifikasi kebutuhan
- penetapan barang/jasa
- cara pengadaan
- jadwal
- anggaran
memaknai pasal 18 ayat (1) diatas maka anggaran selesai ketika identifikasi kebutuhan, barang/jasa sudah ditetapkan, cara pengadaan akan dilaksanakan dengan swakelola/penyedia, dan jadwal sudah beres dulu.
Merubah kebiasaan baru melakukan pengadaan ketika anggaran sudah disusun tanpa memaknai aspek Perencanaan Pengadaan ini yang sulit, hal ini diperparah dengan pelaksanaan Peraturan Perundangan lainnya seperti Peraturan Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah yang dianggap terpisah, padahal sebenarnya bisa disinergikan antara kedua aturan tersebut.
Terjebak di zona nyaman, susah diajak berubah.
Kesimpulan
Memang lebih nyaman melakukan hal yang sudah-sudah dilakukan seperti biasanya daripada melakukan hal yang baru dan baik. Semoga kita tidak terjebak dalam kondisi “Zona Nyaman” ini.
Tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!