Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Yang *Perlu dilakukan* dalam Pembayaran Uang Muka

Menjelaskan Rancangan Kontrak Lalu Jenis Kontrak Dan Kewenangan Penetapan Uang Muka Yang Diberikan Oleh Ppk

Menjelaskan Rancangan Kontrak Lalu Jenis Kontrak Dan Kewenangan Penetapan Uang Muka Yang Diberikan Oleh Ppk

Tugas PPK terkait Uang Muka di Pasal 11 ayat (1) Perpres PBJP :

Berkaitan dengan UANG MUKA dan rancangan kontrak ketentuannya adalah :

 

Tugas PPK terkait Uang Muka ini saya bagi menjadi dua bagian rujukan, yaitu :

Pertanyaan kasuistik yang muncul adalah, dasar hukumnya apa?

Kalau kita berpikir seperti ini maka kita akan disiksa aturan, padahal bertanggungjawab atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran adalah tanggung-jawab PPK, jadi ambil risiko paling minimal dengan melakukan pengendalian biaya dan tindakan administratif lainnya.

Justru malah akan salah…
Ketika kita berikan uang muka

Ternyata uang muka diberikan dan digunakan bukan untuk pekerjaan persiapan

Misal uang muka Rp80juta

Ternyata di lapangan hanya 50 juta untuk pekerjaan mobilisasi persiapan

30juta nya malah dipakai untuk uang muka beli mobil pribadi direktur

Kalau ditanya aturannya mana? ya tidak ada, ini murni logika berpikir kecermatan dalam pengendalian biaya.

Padahal Pengendalian Biaya yang disiratkan di Perpres dan PerLKPP Pembinaan Pelaku Usaha wajib dilakukan

 

Saya tidak melarang Pelaku Pengadaan untuk tidak memberikan Uang Muka, khususnya untuk Pelaku usaha Mikro/Kecil

 

Misal ini :
Kontrak 45juta
Uang muka 22,5juta dibayar langsung

Administrasikan detil

Saya bisa kasih anda 22,5 juta untuk uang muka nih…

Anda mau pakai buat apa? Detilkan!!!!

Detilkan pelaku usaha kecil itu untuk apa uang nya dalam bentuk proposal, dan scope pekerjaan kecil itu biasanya lebih mudah mendetilkan, beli balok, beli semen, dst

Jadi tidak ada pertentangan

 

Apakah hal ini Celah Hukum?

Bukan celah hukum….

Ingat PPK itu bertanggung jawab atas pengeluaran, tindakannya berakibat pada pengeluaran uang negara, pasal” mengamanatkan demikian :

Berikutnya pertanyaan yang muncul : “bila tidak diatur dalam draft kontrak, saya sebagai penyedia pasti akan melawan permintaan bapak ini”

Saat berkontrak, sebenarnya semua bisa dikomunikasikan dengan baik, dan hal ini bukan pelanggaran, kalau dianggap pelanggaran dan PPK seolah tidak boleh meminta hal kontraktual begini maka :

Meminta profesional bukan menyalahgunakan kewenangan, saya cuma menyelenggarakan kontraktual yang tertib administrasi agar semua lancar, toh Aspek pengendalian biaya juga diatur dalam PerLKPP Pembinaan Pelaku Usaha, Kalau mau dipakai, ngga salah, Jadi buat apa kita (PPK) bersikeras ngga melakukan upaya lebih pengendalian biaya dalam uang muka?

Cermat tidak selalu harus diakhir, mau cermat di awal pun tidak masalah, Lebih baik ribut di awal daripada saat berkontrak ribut terakumulasi 😀.

Jadi yang perlu dilakukan terkait Uang Muka?

Milikilah dokumen/kertas kerja untuk melakukan perhitungan uang muka dalam rancangan kontrak dan penetapan besaran uang muka dalam proses pembayaran uang muka.

Demikian.

Salam Pengadaan.

Christian Gamas || Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

 

 

 

 

 

Exit mobile version