Vendor Pengadaan atau Penyedia merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana dicantumkan dalam huruf i Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, definisi vendor atau Penyedia dalam Perpres Pengadaan dicantumkan dalam angka 28 Pasal 1 dengan bunyi uraian sebagai berikut :
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Apa saja peran vendor sebagai Pelaku Pengadaan?
Tercantum dalam Pasal 17 Perpres PBJP sebagai berikut :
- (1)Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
- (2)Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
- a.pelaksanaan Kontrak;
- b.kualitas barang/jasa;
- c.ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
- d.ketepatan waktu penyerahan; dan
- e.ketepatan tempat penyerahan.
Demikian terkait vendor pengadaan, semoga bermanfaat.
Jangan Lupa hadiri Pelatihan dan Ujian Sertifikasi PBJP Tingkat Dasar di Barong Tongkok Kab. Kutai Barat bulan Agustus 2021, Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar di Kab. Kutai Barat :
- Pelatihan tanggal 18 s.d 20 Agustus 2021
- Ujian Tanggal 21 Agustus 2021
klik disini untuk informasi lebih lanjut :
PBJ Tk Dasar Andalas Institut Lokasi Kutai Barat Agustus 2021
Sampai ketemu di Barong-Tongkok, Sendawar, Kab. Kutai Barat!