Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Vendor Pengadaan Pemerintah

Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Vendor Pengadaan atau Penyedia merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana dicantumkan dalam huruf i Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, definisi vendor atau Penyedia dalam Perpres Pengadaan dicantumkan dalam angka 28 Pasal 1 dengan bunyi uraian sebagai berikut :

Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

Apa saja peran vendor sebagai Pelaku Pengadaan?

Tercantum dalam Pasal 17 Perpres PBJP sebagai berikut :

Demikian terkait vendor pengadaan, semoga bermanfaat.

 


Jangan Lupa hadiri Pelatihan dan Ujian Sertifikasi PBJP Tingkat Dasar di Barong Tongkok Kab. Kutai Barat bulan Agustus 2021,  Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar di Kab. Kutai Barat :

klik disini untuk informasi lebih lanjut :

PBJ Tk Dasar Andalas Institut Lokasi Kutai Barat Agustus 2021

Sampai ketemu di Barong-Tongkok, Sendawar, Kab. Kutai Barat!

 

Exit mobile version