Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

UU Cipta Kerja dan Pengaruhnya terhadap Jasa Lainnya – Pekerjaan Kebersihan Umum dan/atau Perawatan Taman

Dd867ef1 27d7 408e Bd29 De9a8aebac91

Dd867ef1 27d7 408e Bd29 De9a8aebac91

Pengantar

Dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam Tujuan Pengadaan pada Pasal 4 huruf c dibunyikan :

meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;

kemudian pada Kebijakan Pengadaan pada Pasal 5 huruf g dibunyikan Kebijakan PBJP sebagai berikut :

memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;

Kedua hal diatas berpengaruh pada Orientasi Pemaketan, dalam hal ini Orientasi Pemaketan juga berpengaruh pada keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang strukturnya sudah dibahas di postingan artikel blog ini pada : tautan ini

Pembahasan

Pasal 20 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 menyebutkan Orientasi Pemaketan dilakukan berdasarkan :

  1. keluaran atau hasil;
  2. volume barang/jasa;
  3. ketersediaan barang/jasa;
  4. kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
  5. ketersediaan anggaran belanja.

Kemampuan Pelaku Usaha disini termasuk Kemampuan Pelaku Usaha dari sisi hak dan / atau kewajiban, UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja pada Bab IV Pasal 81 merubah ketentuan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan itu dalam Pasal 81 dibunyikan dalam Pasal 90B di dalam Pasal 81 UU 11/2020 berbunyi sebagai berikut :

UU Cipta Kerja Pasal 90B dalam Pasal 81 UU 11/2020

Upah minimum yang dikecualikan dalam UU Cipta Kerja Pasal 90B dalam Pasal 81 UU 11/2020 diatas yang merujuk pada Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 81 UU 11/2020 adalah sebagai berikut :

Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 81 UU 11/2020

Dengan demikian bila sudah diketahui PP tentang pengupahan UMK nantinya maka dalam penyusunan HPS untuk Paket Kecil dapat menggunakan pengecualian ketentuan Upah Minimum.

saat ini belum ada PP turunan pengupahan pada UMK, maka lebih aman menyusun HPS terkait upah diatas UMR. Andai nanti sudah ada, maka optimalkan upah yang lebih kecil untuk paket Usaha Mikro dan /atau Usaha Kecil untuk mendapatkan tenaga kerja yang lebih banyak, supaya kesempatan bekerja lebih besar, hal ini juga memperbesar jumlah belanja sesuai kewajiban minimum belanja Barang/Jasa Pemerintah dalam UU Cipta Kerja.

Kesimpulan

Untuk Paket Jasa Lainnya yang berkaitan dengan komponen pengupahan, paket untuk Usaha Kecil yang terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana Pasal 65 ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut :

Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil

Tentunya harapan kita semua berkaitan dengan Aspek Sosial Pengadaan Berkelanjutan yang diatur dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b, regulasi ini dapat mewujudkan :

aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman;

Dengan demikian harapannya jaminan kondisi kerja yang adil terwujud dan pemberdayaan komunitas lokal dalam hal jumlah tenaga kerja yang dapat diserap bisa semakin dioptimalkan kuantitasnya.

Demikian Disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

 

 

Exit mobile version