Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

urgensi peningkatan kapasitas dan kapabilitas dari Pelaku Pengadaan Penyedia

Keinginan Pelaku Usaha Penyedia Dan Pengguna Akhir

Keinginan Pelaku Usaha Penyedia Dan Pengguna Akhir

Pasal 8 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 menyebutkan bahwa :

 

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. dihapus; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia.

 

Penyedia adalah salah satu Pelaku Pengadaan, yang mana dalam Pasal 17 Perpres PBJ memiliki tanggung-jawab atas :

Penyedia adalah Pelaku Usaha yang memenuhi persyaratan sebagaimana masih disebutkan dalam Pasal 17 Perpres PBJ yang dalam pasal 17 ayat (1) :

wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini Peraturan Pengadaan sudah MENGGESER proses Pengadaan agar tidak lagi bising di proses pemilihan penyedia, katalog diperbanyak, tender/seleksi syaratnya dipermudah, namun sebenarnya juga tidak lantas memindahkan tanggung-jawab proses Pengadaan Barang/Jasa sepenuhnya menjadi beban dari PPK.

Karena itu dituliskan tanggung-jawab Penyedia di Pasal 17 Perpres PBJP secara utuh…..

Ketika terjadi kesalahan dalam proses Pengadaan khususnya di pelaksanaan Kontrak tidak sepenuhnya yang salah itu adalah pihak Pelaku Pengadan di sisi pemerintah seperti PPK atau Pokmil…… ada tanggung-jawab penyedia juga disana.

Saya pernah melihat sendiri kontrak pengadaan sebagai probity advisor dengan nilai besar, proses pemilihan penyedia sudah oke punya, Pokmil yang dibentuk adalah Pokmil khusus dengan jabfung yang kompeten, untuk persiapan pemilihan penyedia maupun persiapan pengadaan PPK sendiri bahkan sudah di dampingi oleh tim secara optimal, tim disini adalah tim probity advisor dari LKPP.

Pengendalian Kontrak oleh PPK bersama Konsultan MK pun sudah optimal, tegas, dan banyak memberikan pressure yang proporsional, tidak serta merta dzolim mendesak Penyedia semata, namun juga sudah memberikan kemudahan, sebagai contoh kemudahan berupa uang muka dan petunjuk tentang apa yang perlu dilakukan ketika ada deviasi, deviasi pun sudah menjadi atensi ketika keterlambatannya masih nol koma hingga 9%…..

tapi Penyedia nya dasar ya memang BANDEL pada case yang saya dampingi ini, instruksi dan rencana percepatan dari show cause meeting 1 dan 2 tidak diindahkan, kemudian hingga show cause meeting 3 diberi ultimatum masih juga ngeles dengan berbagai alasan……

ketika seperti ini perlu dipahami bahwa Penyedia adalah Pelaku Pengadaan juga yang bisa salah, saya agak prihatin ketika malah Pokmil dan PPK yang di panggil-panggil pihak tertentu karena keterlambatan Penyedia, di sisi lain saya juga melihat bahwa Penyedia tidak semuanya buruk, ada juga Penyedia yang perlu di bina, bukan hanya dalam pembinaan berbentuk sanksi namun pembinaan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

hendaknya kita menempatkan porsi yang sesuai dengan tugas, kewenangan, atau tanggung-jawab sebagai Pelaku Pengadaan, Penyedia ketika salah maka jangan seolah Pokmil dan PPK yang dianggap sebagai sumber kesalahan…..

Pengalaman saya ketika mendampingi sebagai bagian dari tim probity advisor LKPP ini juga pernah terjadi kepada diri saya sendiri sebagai PPK, penyedia ketika rapat progress pekerjaan mudah berucap tentang janji janji untuk mengejar progress, namun ketika sudah waktunya selalu saja ada banyak alasan, akhirnya ya saya kenakan sanksi daftar hitam. Disisi lain saya juga pernah menemui Penyedia yang lincah dan bisa mengimbangi saya dalam pengendalian kontrak, alhasil kontraknya selesai sebulan lebih awal….. apa yang membedakan antara keduanya? komitmen untuk bekerja alih-alih memperbanyak alasan…….

 

Bagaimana supaya Penyedia dapat bekerja, selain administrasi pengalaman dan kompetensi dalam bentuk sertifikat/dokumen lainnya, juga perlu memahami proses pengadaan dan mampu menerapkan kompetensi tersebut dalam berkontrak……

 

sangat disarankan bagi para Pelaku Usaha yang berminat menjadi Penyedia Pemerintah untuk memahami dan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam proses Pengadaan secara teknis dan konkrit sekaligus memahami aturannya, sebagai fasilitator Pelatihan Pengadaan saya juga pernah mendapatkan peserta dari sisi Penyedia, dan mereka lebih cenderung untuk lulus…… ketika berkontrak pun, saya dengar  kinerja nya juga oke…..

 

bercermin dari apa yang saya temui di lapangan, saya berpendapat bahwa memang terdapat urgensi peningkatan kapasitas dan kapabilitas dari Pelaku Pengadaan Penyedia, peraturan saat ini sudah mempermudah para Pelaku Usaha untuk menjadi penyedia, proses pemilihan simpel, kemudian PPK di lapangan yang kompetensi nya memadai juga ada banyak, artinya proses pemilihan penyedia maupun pengendalian kontrak sudah umum dilakukan oleh Pelaku Pengadaan dari sisi Pemerintah, sekarang tinggal bagaimana Penyedia sebagai salah satu Pelaku Pengadaan untuk mengimbangi dan meningkatkan kompetensi tersebut……

 

Tidak bisa hanya Pelaku Pengadaan yang ada di sisi Pemerintah saja yang ditingkatkan kompetensinya, bila aspek value for money dari hasil pengadaan diharapkan bisa optimal, maka Pelaku Pengadaan Penyedia harus memiliki komitmen yang kuat dan memahami peran nya serta dapat bekerja dengan baik sesuai tanggung-jawabnya.

 

dengan demikian Pembinaan Pelaku Usaha itu harus dianggap sebuah pekerjaan rutin yang berkesinambungan agar kapasitas dan kapabilitas Penyedia dapat senantiasa bertumbuh secara sehat sehingga dapat terjadi keseimbangan antara kebutuhan pengguna akhir (Pemerintah) dan keinginan Penyedia yang rasional, rasional disini bukan cuma jadi MACAN kertas yang garang dan lengkap di proses pemilihan semata, harapannya ketika bekerja Penyedia ini menjadi macan yang buas dalam menaklukkan tantangan dalam melaksanakan kontrak sesuai dengan tanggung-jawabnya.

 

demikian, semoga bermanfaat.

 

Exit mobile version