Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Urgensi Pengaturan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

Peraturan Presiden

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat menerbitkan Peraturan Menteri/Lembaga untuk APBN dan Peraturan Daerah/Kepala Daerah untuk APBD. Dengan demikian para pihak tersebut dapat menerbitkan Peraturan yang lebih spesifik dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku di lingkungan Menteri/Lembaga/Pemerintah Daerah selama tidak bertentangan dengan Perpres 16 tahun 2018.

Pengangkatan PPK

Perpres 16 tahun 2018 mengatur pengangkatan PPK adalah kewenangan dari PA/KPA pada APBN dan kewenangan PA pada APBD sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g dan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) Perpres 16 tahun 2018. Peraturan Pelaksanaan dari Pelaku Pengadaan ini diatur lagi dalam Peraturan LKPP Nomor 19 tahun 2019 (perubahan PerLKPP 15/2018) mengatur personil yang boleh diangkat menjadi PPK sebagai berikut :

Personil yang boleh menjabat menjadi PPK, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Spesifik Kebutuhan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diorganisasi kelembagaan dan pelakunya sesuai dengan kebutuhan masing-masing organisasi, dalam hal ini tentunya tidak boleh melanggar Perpres 16 tahun 2018. Salah satu Kementerian mengatur lebih detil tentang pelaku Pengadaan dalam hal pengangkatannya dengan menambahkan syarat tertentu dapat dispesifikan berdasarkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, sehingga dapat dilaksanakan Pengangkatan PPK yang mewajibkan PPK dijabat oleh :

Contoh dari pengaturan ini adalah sebagai berikut :

Penerapan contoh pengaturan diatas tetap wajib mematuhi Perpres 16 tahun 2018 dan PerLKPP 19/2019

Esensi Pengaturan

Esensi pengaturan diatas disusun berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan kompetensi PPK, pengaturan tersebut untuk memastikan ketelitian, kecermatan, dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang baik dan optimal, bila Pelaku Usaha dipersyaratkan untuk menjadi Penyedia dengan batasan Sisa Kemampuan Paket/Sisa Kemampuan Nyata, maka pengaturan tersebut juga memiliki urgensi serupa bagi PPK, jangan sampai seorang PPK ditunjuk dan diberikan beban kerja melebihi batas kemampuannya hanya karena memenuhi persyaratan semata.

Kesimpulan

PPK (dan semua jabatan lainnya) tetaplah manusia biasa yang dalam 1 hari memiliki hanya 24 jam waktu bernafas, walaupun dalam pelaksanaan pekerjaan dibantu tim ahli/tenaga ahli dan/atau tim pendukung, namun informasi yang dirumuskan oleh unsur tersebut tidak memindahkan tanggung-jawab dari PPK dalam pelaksanaan tugasnya, dengan demikian penugasan PPK dipandang perlu dibatasi dan dibangun berdasarkan tipologi atau kriteria yang manusiawi. Pengaturan ini penting mengingat PPK dan Penyedia sama-sama Pelaku Pengadaan berdasarkan Perpres 16 tahun 2018, bila Penyedia saja dibatasi dengan treshold tertentu maka dengan demikian pengaturan yang setara juga perlu diberlakukan pada PPK sebagai pihak yang melaksanakan tugas untuk mengambil keputusan berakibat pengeluaran anggaran belanja Pemerintah/Pemerintah Daerah.

demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version