Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Urgensi Analisa Pasar : Kebutuhan akan spesialis Sourcing Vendor dalam Pengadaan Barang/Jasa

Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Berikut ini adalah soal yang dibahas di Whatsapp Group (berminat bergabung silakan klik tautan di : https://christiangamas.net/forum-pengadaan/)

Pertanyaan trigger 1 :

Paket Jasa Provider Internet digubakan sepanjang tahun sebesar Rp240.000.000 dapat dilaksanakan dengan cara????

a. Swakelola
b. Penyedia

Jawaban diatas secara umum di forum membagi 2 tim, ada tim Swakelola dan tim Penyedia.

Simpelnya untuk memahami ini saya membahas dengan statement :

Bahasa jalanannya / awamnya

Swakelola = menghasilkan produk barang/jasa sendiri dengan bahan baku prasarana yang ada di kantor serta keringat darah dan airmata penyelenggara swakelola. 😁

Penyedia = produk barang/jasa gak bisa dihasilkan kantor / penyelenggara swakelola walau mengerahkan sapras eksisting, jadi diputuskan membayar pelaku usaha yang diikat transaksi menjadi penyedia

Jawaban???? Menurut saya B

lalu pertanyaan berikutnya :

Paket Jasa Provider Internet digunakan sepanjang tahun sebesar Rp240.000.000, paket Jasa Lainnya yang dilaksanakan dengan cara Melalui Penyedia ini dalam melakukan pemilihan Penyedia menggunakan :

a. Harus dan wajib Tender
b. dilaksanakan selain Tender

Grup makin rame dengan celetukan serius tapi santai sbb :

dst….

 

Jawaban saya atas soal tersebut diatas :

Soal ini memang memancing urgensi “analisa pasar”

Jadi tidak melulu nilai dilihat diatas sekian sekian langsung “Tender”

Bisa saja dilaksanakan selain tender

Pasal 38 ayat (1)
a. e-Purchasing dapat
b. Pengadaan Langsung sudah terlampaui nilainya jadi bukan pilihan
c. Penunjukan Langsung dapat selama memenuhi kriteria khusus pasal 38 ayat (5)
d. Tender Cepat dapat
e. Tender (bisa jadi belum tentu cocok kalau pasar setempat pengguna jasa masih monopoli)

Dalam situasi tertentu dapat juga berlaku pengadaan dikecualikan, praktik bisnis yang sudah mapan, excess demand bila satu-satunya provider yang ada hanya perusahaan “X”

Keputusan metode pemilihan penyedia jadi berdasar apa?

analisa pasar, petakan rantai pasoknya…. Disini peran strategis ahli pengadaan, sangat tidak disarankan menjadi ahli pengadaan spesialis pemilihan penyedia semata… lebih mantap jika ada yang spesialis sourcing yang membantu PA/KPA/PPK mempertajam perencanaan pengadaan.

Saat ini Fungsional Pengelola PBJ / Ahli Pengadaan masih fokus / berat / penekanan pada proses pemilihan penyedia atau pengendalian kontrak, menurut saya akan lebih joss kalau ada spesialis sourcing vendor, jadi bertugas sejak perencanaan Pengadaan. Saat ini Sertifikasi PBJ Tk. Dasar juga mempelajari manajemen rantai pasok secara mendasar, semoga muncul spesialis sourcing PBJP.

Tulisan pada artikel ini disadur dari Group WAG.

semoga bermanfaat.

 

Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

 

 

 

Exit mobile version