Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Upah Minimum dan Konsep “Upah Sundulan” dalam Penyusunan HPS

Pendahuluan

Berbicara terkait Upah Minimum tentunya erat berkaitan dengan kebijakan Pengupahan dalam Ketenagakerjaan. Ruang lingkup Kebijakan Pengupahan muncul karena pengupahan menjadi hak pekerja yang mesti didahulukan dibandingkan kebijakan maupun kewajiban lain yang harus dikedepankan oleh pengusaha, sehingga dalam kaitannya pada pengupahan merupakan hal yang mesti didahulukan dibandingkan kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayarkan oleh pengusaha, kedudukan Pemerintah sebagai regulator dan sebagai pengguna jasa dari pengusaha juga harus selaras sehingga mendukung penerapan pengupahan yang ditetapkan oleh Pemerintah sendiri, khususnya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berupa Jasa Lainnya.

Definisi Upah

Upah sendiri memiliki definisi, dimana definisi Upah adalah berdasarkan Pasal 1 ayat (30) UU 13/2003 disebutkan bahwa :

Lebih lanjut tentang Upah :

Komponen Upah

Siapa Yang Menetapkan Besaran Upah

Skema Pembayaran Upah vs Kebijakan Upah

Terdapat beberapa skema Sistem Pengupahan, yaitu :

Apa Yang ditetapkan Dewan Pengupahan?

Yaitu merupakan Upah Minimum, Upah Minimum adalah upah yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan :

pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah daripada upah minimum yang telah ditetapkan.

Upah Minimum adalah besaran upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha dan apabila perusahaan tidak mampu membayarkan maka pembayaran yang ditangguhkan dan dikenakan denda hingga mampu membayarkan upah tersebut.

Instansi yang bertanggung jawab memperbaiki Upah Minimum adalah Pemerintah dimana pemerintah berkewajiban menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.

Proses Penetapan Upah Minimum dilakukan oleh dewan pengupahan dengan mempertimbangkan aspek :

Penetapan Kecukupan Hidup Layak (KHL) adalah pencapaian kebutuhan yang disesuaikan dengan tahapan pencapaian perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak yang dilakukan secara bertahap karena kebutuhan hidup layak tersebut merupakan peningkatan dari kebutuhan hidup minimum yang sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan usaha.

Kapan Upah Minimum Ditetapkan?

Ketentuan UMP dilakukan setiap tahun dari tahun-tahun sebelumnya dengan mengacu pada :

Dampak Kenaikan UMP bagi Pengusaha dan Pekerja adalah :

sedangkan apabila pengusaha memilih tidak meningkatkan harga produk akhir maka akan diperlukan perampingan atau downsizing untuk menyesuaikan keseimbangan yang diperlukan pada sistem pasar

Faktor Penyebab Kenaikan Upah minimum

Bagaimana bila Pelaku Usaha tidak mampu?

Ketentuan Upah Minimum Terhadap Perusahaan Kecil dan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Bagi Perusahaan Tidak Mampu, dapat dilakukan dengan ketentuan sebagaimana berikut :

Upah Sundulan

Penyusunan HPS untuk Pengadaan Jasa Dengan UMP/UMK Sundulan

Pada beberapa kondisi tertentu, proses penyusunan anggaran dan/atau HPS dilakukan mendahului proses penetapan UMP/UMK dari Dewan Pengupahan, terlebih lagi untuk UMP/UMK yang digunakan untuk menyusun kontrak yang dilaksanakan dengan skema Kontrak Payung.

Sebagai contoh misal di UMP Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2025 adalah Rp4.000.000/bulan, pada tahun 2025 akan dilakukan tender dengan kontrak payung pada tahun 2026, 2027, dan 2028, maka UMP yang digunakan untuk anggaran dan/atau HPS adalah Rp5.000.000/bulan, dengan demikian bila dibandingkan realisasi nya antara UMP dan nilai pembayaran pada kontrak payung dengan Penyedia X tersebut adalah sebagai berikut :

Dengan demikian ketika kontrak payung dengan Penyedia X maka antara tahun 2026, 2027, dan 2028 Pemerintah sebagai Pengguna Jasa dan Penyedia X tetap senantiasa melakukan pemenuhan ketentuan Pembayaran Upah Minimum dengan Pekerjanya.

Telah disebutkan juga Dampak dari Upah Minimum menggunakan Skema Upah Sundulan mengakibatkan  berdampak pada Upah yang tidak naik sama sekali selama tiga tahun selama masa berlakunya kontrak payung.

Upah Sundulan Dapat Membuat Upah Tidak Naik

Melanjutkan bagian sebelumnya, dalam hal Kontrak Payung tidak dapat dimenangkan tendernya oleh Penyedia X pada tahun 2029, kemudian Penyedia X mengikuti tender di tempat lain, dan HPS disusun di tempat lain menggunakan nilai UMP yang berlaku sebesar Rp4.900.000.

Pelaku Usaha “Penyedia X” menawar dengan membayarkan Upah sebesar Rp4.925.000 di Pemda lain tersebut, secara psikologis hal ini menjadikan Upah yang dibayarkan sebesar Rp4.925.000 menjadi hanya naik “sedikit” dari biasanya membayar Rp4.850.000 perbulan, artinya setelah 4 tahun baru mengalami kenaikan Upah di Penyedia X dan nilai kenaikannya hanya sebesar Rp75.000.

Penutup

Walau skema pembayaran adalah kebijakan sepenuhnya Perusahaan, peran PPK mempertimbangkan penyesuaian harga walau debatable mengingat tujuan Kontrak Payung mengikat harga.

Disinilah peran dari PPK untuk mempertimbangkan besaran dari Management Fee yang juga selain tidak sekedar memberikan kebijakan dan memenuhi peraturan dari Pemerintah, juga memberikan ruang gerak yang cukup bagi Pelaku Usaha untuk memberikan kebijakan tunjangan.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

 

 

 

Exit mobile version