Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada era Perpres 12/2021 Jo. Perpres 16/2018

karakteristik ukpbj

karakteristik ukpbj

Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan dan menghadirkan tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Apa itu UKPBJ?

UKPBJ adalah?

Angka 11 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

UKPBJ selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 73 ayat (5), Pasal 75, Pasal 91 ayat (1) huruf u Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 diatur dalam Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

Peran UKPBJ?

UKPBJ bukan cuma sekedar ganti baju atau ganti istilah dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), UKPBJ adalah perluasan dari ULP, apa yang membedakan?

5 Fungsi UKPBJ

Fungsi dari UKPBJ adalah :

4 Perangkat Organisasi

Perangkat Organisasi yang dimiliki oleh UKPBJ adalah :

5 Tingkat Kematangan

Peran UKPBJ dan Karakteristiknya

Dengan perluasan dari ULP, UKPBJ memiliki peran yang bertambah dan semakin luas. UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya  disebut  UKPBJ  sebagai PKP-BJ adalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, Kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong  dalam  penciptaan  nilai  tambah  dan  manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.

Penjelasan Karakteristik UKPBJ adalah sebagai berikut :

Karakteristik UKPBJ ini selanjutnya disebut dan disingkat sebagai “Se-KO-Per”

Se-koper atau dalam bahasa Inggris “a briefcase” menggambarkan wadah berisi berbagai alat bantu yang berisi paradigma (cara pandang), pengetahuan, kemampuan, dan lainnya yang merupakan enabler dalam penciptaan nilai tambah (value creation) dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.

Penutup

Memperhatikan apa yang telah dituliskan, sebenarnya proses pengadaan barang/jasa pemerintah “ditumpukan” dalam UKPBJ sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa pemerintah, dalam proses pengadaan UKPBJ menjadi “unit serba bisa” yang bisa menghadirkan berbagai solusi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan demikian seluruh peraturan dan praktik pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi kompetensi inti dari UKPBJ dalam melakukan pelayanan pada para pengguna jasanya. Perluasan fungsinya menjadi semakin luas, bukan hanya seperti ULP yang dulu identik dengan “Tukang Tender”.

Exit mobile version