Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan dan menghadirkan tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Apa itu UKPBJ?
UKPBJ adalah?
Angka 11 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
UKPBJ selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 73 ayat (5), Pasal 75, Pasal 91 ayat (1) huruf u Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 diatur dalam Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Peran UKPBJ?
UKPBJ bukan cuma sekedar ganti baju atau ganti istilah dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), UKPBJ adalah perluasan dari ULP, apa yang membedakan?
- UKPBJ memiliki 5 Fungsi
- UKPBJ memiliki 4 Perangkat Organisasi
- UKPBJ memiliki 5 Tingkat Kematangan
5 Fungsi UKPBJ
Fungsi dari UKPBJ adalah :
- pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
- pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
- pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
- pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknisPengadaan Barang/Jasa;dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya
4 Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi yang dimiliki oleh UKPBJ adalah :
- bidang yang melaksanakan tugas dan fungsipengelolaan pengadaan barang/jasa;
- bidang yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
- bidang yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;dan
- bidang yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
5 Tingkat Kematangan
- Inisiasi
- Esensi
- Proaktif
- Strategis
- Unggul
Peran UKPBJ dan Karakteristiknya
Dengan perluasan dari ULP, UKPBJ memiliki peran yang bertambah dan semakin luas. UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut UKPBJ sebagai PKP-BJ adalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, Kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.
Penjelasan Karakteristik UKPBJ adalah sebagai berikut :
- StrategisMewujudkan fungsi pengadaan yang memainkan peran penting dalam pencapaian tujuan organisasi melalui perencanaan dan eksekusi anggaran serta pengelolaan sumber daya yang efektif
- KolaboratifMembangun kolaborasi dan sinergi di antara pemangku kepentingan untuk kinerja pengadaan yang optimal
- Orientasi KinerjaMembangun budaya berbasis kinerja dalam fungsi pengadaan untuk meningkatkan nilai tambah di 4 area (waktu proses, biaya, kualitas, dan tingkat layanan pengadaan)
- ProaktifMenciptakan pergeseran paradigma dalam rantai pengadaan barang dan jasa yang berorientasi pada pelanggan
- Perbaikan BerkelanjutanSecara berkelanjutan meningkatkan kapabilitas organisasi pengadaan sebagai organisasi pembelajar dengan mengadopsi praktik terbaik pengadaan
Karakteristik UKPBJ ini selanjutnya disebut dan disingkat sebagai “Se-KO-Per”
Se-koper atau dalam bahasa Inggris “a briefcase” menggambarkan wadah berisi berbagai alat bantu yang berisi paradigma (cara pandang), pengetahuan, kemampuan, dan lainnya yang merupakan enabler dalam penciptaan nilai tambah (value creation) dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.
Penutup
Memperhatikan apa yang telah dituliskan, sebenarnya proses pengadaan barang/jasa pemerintah “ditumpukan” dalam UKPBJ sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa pemerintah, dalam proses pengadaan UKPBJ menjadi “unit serba bisa” yang bisa menghadirkan berbagai solusi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan demikian seluruh peraturan dan praktik pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi kompetensi inti dari UKPBJ dalam melakukan pelayanan pada para pengguna jasanya. Perluasan fungsinya menjadi semakin luas, bukan hanya seperti ULP yang dulu identik dengan “Tukang Tender”.