Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Uang Muka pada Pekerjaan Jasa Konsultansi

Ketentuan dalam Perpres PBJ, jasa konsultansi dapat diberikan uang muka sebesar maksimal 20%. Tentunya pembayaran uang muka tersebut wajib sesuai dengan peruntukannya, artinya diusulkan terlebih dahulu dan penetapan besaran uang muka yang dibayarkan perlu terdapat relevansi dengan pekerjaan (silahkan mendengarkan podcast :

Pemberian Uang Muka pada kontrak melalui Penyedia

Pada dasarnya Uang Muka dapat dibayarkan pada Jasa Konsultansi, baik Jasa Konsultansi non Konstruksi maupun Jasa Konsultansi Konstruksi, hanya saja nilai 20% dari nilai kontrak itu tidak dibayarkan sepenuhnya namun berdasarkan usulan, sifatnya angka 20% pada jasa konsultansi untuk uang muka adalah batasan maksimal.

Demikian.

Exit mobile version