Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tujuan Pengadaan – Value For Money

Pendahuluan

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur Tujuan Pengadaan, artikel ini membahas poin-pon tujuan pengadaan.

Tujuan Pengadaan

Pasal 4 Perpres 16/2018 menguraikan Tujuan Pengadaan sebagai berikut :

Secara umum butir-butir Tujuan Pengadaan diatas adalah hal-hal yang ingin diwujudkan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Value for Money

Tujuan Pengadaan yang pertama adalah :

menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

Poin Tujuan ini bila diurai secara kualitatif dan sintaksis terbagi atas beberapa sistimatika, yaitu :

Dengan demikian untuk setiap uang (money) yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia dihasilkan barang/jasa yang secara tepat telah terukur berdasarkan keseluruhan aspek tersebut, setiap aspek menghasilkan penciptaan nilai (value) untuk barang/jasa yang dihasilkan dari proses pengadaan (procurement), dengan demikian Tujuan Pengadaan yang pertama ini dikenal juga sebagai Procurement Value For Money.

Ketepatan dan Aspek yang menjadi Tolak Ukur

Sebagai salah satu tujuan dari Perpres 16/2018, “menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;”, maka tolak ukur yang digunakan untuk pemenuhan tujuan ini adalah aspek-aspek yang telah disebutkan sebagai tolak ukur.

Penjelasan Aspek Ketepatan Pengadaan Barang/Jasa ini diuraikan satu persatu adalah sebagai berikut :

Kebijakan Pengadaan

Pasal 5 Perpres 16/2018 menguraikan Kebijakan Pengadaan sebagai berikut :

Bila pada Tujuan Pengadaan secara umum butir-butir Tujuan Pengadaan diatas adalah hal-hal yang ingin diwujudkan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka kebijakan Pengadaan Barang/Jasa adalah hal-hal yang menjadi pemandu guna mencapai Tujuan Pengadaan, dalam hal ini sebagai Pemandu, maka Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa merupakan Strategi untuk mencapai Tujuan Pengadaan Barang/Jasa yang telah digariskan dalam Perpres 16/2018.

Hubungan Tujuan Pengadaan dan Kebijakan Pengadaan

Telah dapat disimpulkan bahwa Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa merupakan Strategi untuk mencapai Tujuan Pengadaan Barang/Jasa yang telah digariskan dalam Perpres 16/2018, dalam hal ini berkaitan dengan Tujuan PBJ yang dibahas dalam artikel ini maka kita akan membahas hubungan antara :

Tujuan “menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;”

Berkaitan dengan tujuan tersebut diatas, Strategi untuk mencapainya adalah dengan menggunakan kebijakan sebagai berikut :

 

 

Exit mobile version