Peraturannya jelas ya, selain e-Purchasing dan Paket PBJP nilai paling banyak Rp10juta, Harga Perkiraan Sendiri itu diperlukan….
Selain itu perlu menyusun HPS….
e-Purchasing sepenuhnya bebas dari penyusunan harga karena informasi harga sudah tercantum di katalog dan toko daring, maka tidak perlu menyusun HPS.
Nah untuk Pengadaan Langsung nilai diatas 10juta Rupiah itu dianggap perlu cermat, agar barang/jasa yang dibeli memang mencerminkan harga pasar….. karena itu wajib menyusun HPS, dan ketentuannya jelas, HPS disusun berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan berbasis keahlian.
Pengadaan Langsung walau risikonya kecil, tetap memerlukan pertanggungjawaban dan leahlian, dengan demikian munculah kewajiban ini, agar pengadaan bernilai kecil ini dikerjakan pelaksanaannya sesuai ketentuan dan efektif serta efisien.
Mengapa perlu seperti itu? Walau nilainya keciiiillll….. Pengadaan Langsung itu volumenya banyak, kalau pemborosan timbul disana dengan volume yang banyak itu akan makin besar juga pengeluaran yang memerlukan pertanggungjawabannya….
UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara sudah jelas, tiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan.
dengan demikian penyusunan HPS bagi yang termasuk dalam kriteria wajib disusun menjadi sesuatu yang perlu dilakukan.
Demikian.