Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tujuan Pengadaan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut :

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk :

Mengapa ada Pengaturan “Tujuan Pengadaan”?

Tiap Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang termasuk dalam Lingkup Perpres 12/2021 sebagaimana Pasal 2 Perpres 12/2021 memiliki arah organisasi yang berbeda-beda,  adanya arah organisasi ini eksis dalam mencapai tujuan organisasi tersebut, ketika menuju tujuan organisasi tersebut dapat dibutuhkan Barang/Jasa, untuk memperoleh Barang/Jasa tersebut berasal dari APBN/APBD yang dibelanjakan oleh K/L/PD tersebut, ketika melaksanakan proses Pengadaan untuk Barang/Jasa tersebut maka dalam memperoleh Barang/Jasa tersebut harus berdasarkan “Tujuan Pengadaan” dalam Perpres PBJP.

Artinya “Tujuan Pengadaan” menjadi rambu dalam memperoleh barang/jasa untuk mendukung kinerja organisasi K/L/PD.

Menyelaraskan dan melaksanakan “Tujuan Pengadaan” dan “Tujuan Organisasi” akan memberikan multiplier effects yang saling menguatkan.

Semoga dengan tulisan ini, kita tidak beranggapan bahwa “Tujuan Pengadaan” yang ditulis dalam Perpres PBJP hanya retorika belaka.

Demikian.

 

Jangan Lupa hadiri Pelatihan dan Ujian Sertifikasi PBJP Tingkat Dasar di Barong Tongkok Kab. Kutai Barat bulan Agustus 2021, klik disini untuk informasi lebih lanjut :

PBJ Tk Dasar Andalas Institut Lokasi Kutai Barat Agustus 2021

Sampai ketemu di Barong-Tongkok, Sendawar, Kab. Kutai Barat!

Exit mobile version