Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tujuan melakukan Pengadaan dan Tujuan Pengadaan

Tingkatan Target Tujuan Dan Sasaran

Tingkatan Target Tujuan Dan Sasaran

Tujuan Pengadaan diatur di Pasal 4 Perpres PBJP, sedangkan tujuan melakukan Pengadaan bergantung dari kebutuhan organisasi. Artinya sebuah organisasi melaksanakan bagaimana kebutuhannya terpenuhi melalui identifikasi, yang diidentifikasi adalah kebutuhan, bukan keinginan.

Menyelaraskan kebutuhan, tujuan organisasi melakukan pengadaan, dan tujuan pemgadaan harus dilandasi dengan niat dan ikhtiar kebaikan, mencapai hal tersebut harus disadari dengan adanya kewenangan dan kekuasaan yang ada juga turut memberikan tanggung jawab juga.

Jadi sudah seharusnya hilang kalimat :

Antara tujuan organisasi, tujuan pengadaan, dan identifikasi kebutuhan saling terkait dan memahami Perpres PBJP bukan satu-satunya skillset yang wajib, agar semakin optimal organisasi bekerja, kita perlu paham dan koleksi berbagai peraturan.

Menjadi ASN PNS bukan berarti berhenti belajar, kita sebenarnya sama saja dengan sektor privat, perlu menumbuhkan kapabilitas dan kapasitas.

 

Exit mobile version