Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tugas PPK pada saat Prestasi Penyedia telah 100%

Serah Terima dan Penilaian Kinerja: Setelah barang/jasa diterima, dilakukan serah terima dan penilaian kinerja penyedia untuk memastikan bahwa semua ketentuan dalam kontrak telah dipenuhi.

Umumnya BAST serah terima hanya terlaksana sampai Penyedia menyerahkan kepada PPK.

Tapi Penilaian Kinerja jangan lupa dilakukan, karena Penilaian Kinerja adalah Tugas dari PPK.

Lalu jangan lupa PPK juga serah terima dengan ada BAST kepada PA/KPA.

 

Demikian.

Exit mobile version