Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tugas PPK dalam Melakukan Perencanaan Pengadaan

Dasar Aturan

Pada Pasal 11 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, salah satu tugas dari PPK adalah menyusun Perencanaan Pengadaan, sebatas apa tugas tersebut dilaksanakan?

Perencanaan Pengadaan

Pada Pasal 18 ayat (1) Perpres 16/2018 menyebutkan bahwa Perencanaan Pengadaan terdiri atas :

dalam hal perencanaan pengadaan telah selesai disusun PPK maka dikembalikan lagi penetapan perencanaan pengadaan nya oleh pihak yang memang memiliki tugas tersebut.

Penetapan Perencanaan Pengadaan

Berdasarkan Pasal 18 ayat (8) Perpres 16 tahun 2018 Perencanaan Pengadaan dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan, yang merupakan tugas dari PA/KPA bila Pasal 9 ayat (1) huruf d menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Dengan demikian saat PPK telah menyusun Perencanaan Pengadaan, maka Perencanaan Pengadaan perlu di muat dalam RUP, dalam hal ini penetapan RUP telah menjadi ranah dari PA/KPA dan bukan lagi PPK, sehingga batasan yang dilaksanakan dalam proses Perencanaan Pengadaan sejauh dalam penyusunan Perencanaan Pengadaan menjadi tugas PPK, sedangkan peneapan dan pengumuman RUP menjadi tugas dan kewenangan dari PPK.

Kesimpulan

Dalam Perencanaan Pengadaan idealnya dilaksanakan sesuai Perpres 16 tahun 2018 dan perlu dilakukan berdasarkan batasan tugas masing-masing pelaku pengadaan, tugas dari PPK adalah menyusun perencanaan pengadaan sedangkan tugas dari PA/KPA adalah menetapkan dan mengumumkan RUP yang memuat hasil perencanaan pengadaan.

Dengan adanya pembagian tugas tersebut, maka sudah jelas bahwa Pengadaan Barang/Jasa merupakan sebuah kesatuan kerjasama tim yang baik dalam kesatuan organisasi sebagai sebuah tim, antar satu anggota tim dengan anggota tim lainnya perlu melakukan sinergi yang baik agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan manfaat barang/jasa yang diadakan dapat menunjang kinerja organisasi.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version