Pejabat Pengadaan adalah salah satu Pelaku Pengadaan yang disebutkan dalam Pasal 8 huruf d dengan definisi disebutkan dalam Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi :
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
Siapa yang menetapkan seseorang Personil menjadi Pejabat Pengadaan?
Jawabannya adalah PA/KPA dalam hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam APBN dapat diangkat oleh KPA berdasarkan :
- Pasal 9 ayat (2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Namun untuk KPA APBD tidak dapat menetapkan Pejabat pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi : (3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA, dengan demikian PA pada pengelolaan APBD hanya dapat menerima delegasi pelimpahan kewenangan sebagai berikut :
- a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
- c. menetapkan perencanaan pengadaan;
- d. menetapkan dan mengumumkan RUP;
- e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
- f. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;
Tugas Pejabat Pengadaan dalam Pasal 12 Perpres 16 tahun 2018 sebagai berikut :
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas:
- a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
- b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- c. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
- d. melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sebagai SDM Pengadaan berdasarkan Pasal 74 Pejabat Pengadaan pada ayat (3) Pasal 74 Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di UKPBJ. Namun berdasarkan Pasal 74 ayat (4) Pejabat Pengadaan adalah salah satu SDM yang atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi,Sumber Daya ManusiaPengadaan Barang/Jasa dapat berkedudukan diluar UKPBJ.
Pejabat Pengadaan sebagai Pelaku Pengadaan / SDM Pengadaan berdasarkan Pasal 74 dapat dijabat oleh :
Pasal 74
- (1)Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
- a.Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
- b.Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesiadi lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
- c.personel selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Dengan ketentuan Kompetensi untuk Pasal 74 ayat (1) huruf b dan huruf c atau selain Pengelola Pengadaan sebagaimana pASAL 74 ayat (2)Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b dan ayat (1) huruf memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!
Berikut ini adalah Artikel lainnya, berkaitan dengan Pejabat Pengadaan :
-
Pejabat Pengadaan dan Kelompok Kerja Pemilihan dalam hal kriteria pada Pemilihan Penyedia
-
Implementasi Etika Pengadaan Barang/Jasa pada Proses Pengadaan Langsung