pada saat tulisan ini ditulis, untuk katalog elektronik versi 5 mengalami penon-aktifan etalase secara bertahap.
bagaimana bagi Pemda yang akan melakukan pengadaan melalui katalog elektronik?
Saat ini baru K/L/Pemda Provinsi yang mulai dapat menggunakan katalog elektronik versi 6.
Maka bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, sangat tidak disarankan menunggu bisa menggunakan katalog elektronik versi 6, karena pada Pasal 38 ayat (1) Perpres Pengadaan dalam hal produk barang/jasa tidak tersedia di katalog elektronik yang dapat diartikan juga termasuk pada memiliki kemampuan akses sebagai pengguna, maka dapat menggunakan metode pemilihan :
- pengadaan langsung;
- penunjukan langsung;
- tender cepat;dan
- tender.
jadi jangan menunggu akses nya tersedia baru melakukan pemilihan penyedia.
kecuali besok atau setelah hari postingan ini dibuat telah disebutkan tanggal waktu pemerintah kabupaten/kota dapat menggunakan katalog elektronik 6 dan pengadaan tersebut tidak memiliki permasalahan terkait waktu / tidak segera harus diadakan karena kebutuhan pengguna, maka boleh lah anda menunggu versi 6 dapat digunakan Pemda Kab/Kota.
demikian.