Salah satu perluasan mandat paling signifikan dari Perpres 46/2025 adalah integrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) ke dalam ekosistem regulasi PBJP nasional. Selama ini, pengadaan di level desa kerap berada di area abu-abu regulasi yang memicu tingginya angka penindakan hukum terhadap aparatur desa. Dengan disisipkannya Pasal 64A, 64B, dan 64C, tata kelola pengadaan desa kini memiliki landasan hukum spesifik yang terstruktur.
Filosofi utama pengadaan desa tetap bertumpu pada pemberdayaan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi sirkular lokal. Metode yang paling diutamakan adalah Swakelola secara gotong-royong yang memaksimalkan pemanfaatan sumber daya manusia dan material dari desa setempat. Jika kapasitas swakelola tidak memadai, pengadaan dapat dialihkan kepada penyedia, dengan prioritas mutlak diberikan kepada pelaku usaha yang berdomisili di desa tersebut atau desa-desa sekitarnya di dalam satu wilayah kabupaten/kota.
Inovasi terbesar dalam sektor ini adalah kewajiban untuk bertransisi menuju ekosistem digital. Pemerintah Desa didorong untuk mengadopsi mekanisme E-purchasing melalui katalog elektronik lokal, sebuah langkah yang menuntut Kepala Desa dan Perangkat Desa (Kaur/Kasi) untuk meningkatkan literasi teknologi guna meminimalisasi praktik belanja konvensional yang minim jejak audit dan rentan kebocoran.
