Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Toko Daring vs Katalog Elektronik

Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Pasal 72A

(1) Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria:

a. standar atau dapat distandarkan;

b. memiliki sifat risiko rendah; dan

c. harga sudah terbentuk di pasar.

(2) Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada katalog elektronik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.

 

Karena aturannya belum diubah, terlepas dari benar-benar getolnya katalog digenjot di K/L/Pemda, mari kita selektif untuk dapat membedakan produk yang masuk Toko Daring dan Katalog.

Exit mobile version