Pasal 72A
(1) Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria:
a. standar atau dapat distandarkan;
b. memiliki sifat risiko rendah; dan
c. harga sudah terbentuk di pasar.
(2) Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada katalog elektronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
Karena aturannya belum diubah, terlepas dari benar-benar getolnya katalog digenjot di K/L/Pemda, mari kita selektif untuk dapat membedakan produk yang masuk Toko Daring dan Katalog.