Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Toko Daring di hapus pada Perpres 46/2025, apakah pada praktiknya “memang” hilang?

e purchasing

e purchasing

Penghapusan istilah “Toko Daring” memang dihapuskan pada Perpres 46/2025, namun bukan berarti hilang dan menjadi dilarang ya,

hal ini dikarenakan pada Pasal 72 Perpres 46/2025 masih menyiratkan adanya e-purchasing dengan “pembelian langsung”

Pasal 72

Peraturan Lembaga sebagai dimaksud dalam Ayat (4) Pasal 72 Perpres PBJP saat artikel ini ditulis masih berupa “rancangan”, namun tertulis definisi dari “Toko Daring” pada Rancangan PerLKPP Katalog Elektronik adalah sebagai berikut :

Toko Daring adalah modul/bagian dari sistem Katalog Elektronik yang digunakan untuk melaksanakan E-purchasing melalui sistem yang dimiliki PPMSE mitra Katalog Elektronik

dengan demikian maka e-purchasing melalui tautan https://tokodaring.lkpp.go.id/ merupakan bagian dari katalog elektronik.

Exit mobile version