Kontrak antara Penyedia dengan Pemerintah sebagai Pengguna berdasarkan buku excellence in Public Sector Procurement Kindle Edition by Stuart Emmett, yang kemudian saya kembangkan lebih lanjut dalam konteks Perpres 16 tahun 2018, adalah dalam kriteria sebagai berikut :
- Pemesanan :
- Penyedia : Kelangsungan Bisnis
- Pengguna : Dikirim/Tersedianya Barang/Jasa yang memenuhi identifikasi kebutuhan
- Informasi :
- Penyedia : Kebutuhan yang jelas
- Pengguna : Informasi status yang jelas
- Performa :
- Penyedia : Berdasarkan Masukan dari Penyedia, Indikator keberhasilan kunci diukur bersama dan dapat di benchmark
- Pengguna : Masukan Kedepan diperlukan dengan saran yang mendahului dan status / peringatan proaktif
- Pendekatan Hubungan :
- Penyedia : Kesetaraan, dilibatkan dalam proses
- Pengguna : Hubungan dapat tercermin dari cerminan portfolio rekam jejak pengadaan dan kekuatan posisi
- Harga/Biaya :
- Penyedia : harga yang adil dan sebisa mungkin setinggi mungkin;
- Pengguna : harga terbaik dari harga perolehan, total cost of ownership, biaya selama siklus penggunaan, biaya selama umur ekonomis
- Kualitas :
- Penyedia : kejelasan dari apa yang menjadi kualitas yang diartikan dapat dihargai bagi pengguna;
- Pengguna : sesuai dengan tujuan penggunaan;
- Pengiriman :
- Penyedia : Tepat waktu, dan bila bisa sekaligus;
- Pengguna : tepat waktu dan bila bisa sekaligus;
- Kuantitas :
- Penyedia : Pesanan dalam jumlah besar;
- Pengguna : Jumlah kecil, namun pembelian dengan frekuensi sering;
- Waktu :
- Penyedia : Selama rentang waktu pemesanan dengan pemasok dimungkinkan dengan waktu delivery penyedia kepada pengguna akhir masih dapat terlaksana/cukup waktu;
- Pengguna : secepat mungkin.
- Tempat :
- Penyedia : seminimal mungkin hingga tidak perlu dipasang dilokasi, cukup diserahkan di titik awal saja.
- Pengguna Akhir : terpasang dan ditempatkan di tempat seharusnya.
- Waktu Pembayaran :
- Penyedia : secepat mungkin;
- Pengguna Akhir : bernegosiasi/cenderung bertele-tele
Menemukan titik temu untuk memahami kebiasaan dan keinginan penyedia menjadi titik krusial untuk mengemas paket pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi menarik, dalam hal tertentu Penyedia akan tertarik apabila Paket Pengadaan Pemerintah menyesuaikan dengan keinginan mereka, bila tidak maka besar kemungkinan proses pemilihan penyedia tidak direspon oleh pelaku usaha sehingga tidak mendapatkan penyedia.
Demikian yang bisa dan dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!