Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN) dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

tkdn

tkdn

“Cangkul aja masih impor”, kira-kira begitu ujaran Presiden Ir. Joko Widodo dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional beberapa tahun silam.

untuk mendorong pendayagunaan produk dalam negeri maka hadir beberapa aplikasi, yaitu :

Namun bukan itu saja upaya untuk membuat produk dalam negeri menjadi tuan rumah di dalam negeri.

Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) juga menyoroti hal yang disebut TKDN secara lebih detil untuk mendukung pelaksanaan Pasal 66 ayat (1) Perpres 12/2021 jo. Perpres 12/2021 yang bunyinya :

(1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerahwajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.

Semula di dalam Pasal 66 ayat (2) Perpres 16/2018 berbunyi :

(2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40% (empat puluh persen).

Menjadi Pasal 66 ayat (2) terbaru dalam Perpres 12/20021 berbunyi :

(2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan(BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).

 

Apa saja dampaknya pada implementasi?

Jika dahulu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bergantung pada penawaran dalam hal TKDN ditambah BMP paling rendah 40%, maka pada era Perpres 12/2021 menjadi kewajiban penggunaan dalam hal terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan(BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).

Dengan demikian pergeseran ini mendorong para pelaku pengadaan untuk lebih aktif dalam memperhitungkan TKDN dan BMP minimum dengan melakukan sounding pasar, tidak lagi pasif seperti sebelumnya yang menunggu ditawarkan. Dengan demikian para pelaku pengadaan dalam merancang persiapan pengadaan perlu memiliki kemampuan untuk melakukan perhitungan TKDN atau minimal melakukan deteksi TKDN dalam website http://tkdn.kemenperin.go.id/.

Website Kemenperin memang masih terbatas, namun tidak ada salahnya mendorong pemanfaatan produk dalam negeri untuk lebih aktif denganmemperhitungkan TKDN untuk menjadi kriteria pemenuhan barang/jasa dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK, walaupun praktiknya sulit, tetap saja bukan mustahil untuk dilakukan.

Demikian, salam pengadaaan!

Exit mobile version