Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tingkat Kandungan Dalam Negeri dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Timing Perencanaan Pengadaan

Timing Perencanaan Pengadaan

Pada Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :

Pasal 66

TKDN beserta kewajiban penggunaan dalam negeri bila ada yang melebihi 40% setelah dijumlahkan dengan BMP .
Perhitungan nya dilakukan dengan Perhitungan sendiri/Perhitungan ahli dengan data yang sumber utamanya adalah website kemenperin. Bagaimana bila tidak ada tercantum dalam website Kemenperin?

Karena Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia, agar Produk Dalam Negeri dapat menjadi tuan rumah di negara sendiri, tidak ada salahnya dalam tahap Perencanaan Pengadaan apabila yang melaksanakan tugas PPK memiliki tim/tenaga ahli berkompetensi dalam menghitung TKDN melakukan perhitungan dan sounding pasar untuk menghasilkan barang/jasa pemerintah yang sebisa mungkin dapat memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1), hal ini akan menjadi dorongan dari ekosistim industri dalam negeri.

Dalam hal Industri Dalam Negeri ditunjang dan memiliki pasar di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara sehat, akan menjadi timbal balik juga bagi barang/jasa dalam negeri untuk semakin banyak yang mendaftar dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri sebagaimana Pasal 66 ayat (3). Tapi bila tidak dapat melakukan perhitungan sendiri karena tidak memiliki kompetensi menghitung TKDN dalam proses Perencanaan Pengadaan cara termudah adalah melihat saja http://tkdn.kemenperin.go.id/, setelah PA/KPA/PPK mengetahui barang/jasa pemerintah dalam negeri, maka hasil keputusan ini di umumkan dari awal Perencanaan pengadaan lewat RUP.

Mengapa demikian?

Perhatikan Pasal-Pasal dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 sebagai berikut :

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version