Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tindak Lanjut Tender Cepat Gagal Era Perpres 12/2021

Perhatikan ketentuan berikut :

Tender Cepat Gagal
Tindak Lanjut Tender Cepat Gagal

Pasal 57 ayat (11)  ini tidak melarang setelah beberapa kalo Tender Cepat Gagal ditindaklanjuti dengan Penunjukan Langsung,  namun memberikan ruang bagi Tender Cepat untuk mempertimbangkan metode pemilihan penyedia pada pasal 38 ayat (1), memang salah satunya adalah Penunjukan Langsung.

Sehingga pertimbangannya dilakukan dengan memberikan treatment berupa analisis dari tiap metode pemilihan penyedia di Pasal 38 ayat (1) Perpres 12/2021, bila memang dimungkinkan tender ya dilakukan tender berdasarkan analisa penyebab kegagalan.

Bisa juga menggunakan e-Purchasing mengingat Tender Cepat adalah metode pemilihan yang tidak melakukan kualifikasi karena sudah di kualifikasi di SIKAP, Katalog Elektronik adalah kanal e-Purchasing yang terbentuk karena dibentuk dengan kualifikasi menggunakan SIKAP juga.

Dengan demikian dapat dipilih metode lain yang menjadi solusi atas kegagalan Tender Cepat, maka setelah Tender Cepat gagal, lakukan analisa dan tidak langsung ke Penunjukan Langsung.

Bagaimana bila yang dipilih adalah Penunjukan Langsung? Selama memenuhi kriterianya yang diatur di Pasal 38 ya bisa saja dilakukan karena Penunjukan Langsung adalah salah satu metode Pemilihan Penyedia B/PK/JL yang juga dicantumkan di Pasal 38 ayat (1) seperti E-Purchasing atau Tender.

Demikian, semoga bermanfaat. Salam Pengadaan.

 

Exit mobile version