Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tim Pendamping Kontrak LKPP

Lkpp

Lkpp

Tim Pendamping Kontrak LKPP dibentuk berdasarkan pertimbangan :

  • bahwa dalam rangka melaksanakan tugas Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah dalam memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
  • bahwa sehubungan dengan besaran jangkauan wilayah, diperlukan adanya sumber daya manusia yang dapat membantu dalam perencanaan kontrak sampai dengan penyelesaian masalah kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
  • bahwa berdasarkan kedua hal yang menjadi pertimbangan diatas, maka melalui Keputusan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menetapkan Keputusan Deputi bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP tentang Tim Pendamping Kontrak Pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Tugas Tim Pendamping Kontrak LKPP adalah sebagai berikut :

  1. melakukan telaah dan analisis dalam memberikan saran dan masukan mulai dari merancang, mengendalikan pelaksanaan atau mitigasi risiko kontrak; dan
  2. memberikan solusi terkait permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan dan peraturan yang berlaku.

Mekanisme Permintaan Pendampingan :

  • Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan penugasan kepada Tim Pendamping Kontrak berdasarkan kompetensi yang dimiliki secara personal atau dibentuk suatu tim.
  • Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Tim Pendamping Kontrak, Tim melakukan koordinasi, konsultasi, dan melaporkan hasil kegiatan kepada Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini, dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau Instansi Pemohon Tim Pendamping Kontrak.

Siapa Saja Pendamping Kontrak LKPP?

Para anggota Tim Pendamping Kontrak LKPP dapat dilihat dalam lampiran Surat Keputusan sebagai berikut :

 

Exit mobile version