Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tim Pelaksana Kegiatan pada Pemerintah Daerah dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan

Pendahuluan

Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional telah ditandatangani 20 Februari 2020 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2020, dengan demikian Peraturan ini telah efektif berlaku bagi seluruh Pemerintah Daerah di Republik Indonesia, salah satu hal yang menarik adalah ketentuan klasifikasi I, Klasifikasi II, dan Klasifikasi III dalam Lampiran I bagian 1.5 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan. Berkaitan dengan SHR ini telah dibahas sebelumnya di : https://christiangamas.net/apa-saja-yang-diatur-dalam-standar-harga-regional/

Aspek Pengadaan

Sebagai sebuah regulasi yang berada dalam rumpun administratif, maka dapat disampaikan beberapa pertimbangan sebagai berikut :

Pemanfaatan Tabel Bobot Kualifikasi

Tabel Bobot Kualifikasi di Bagian 1.5 mengatur ketentuan pemberian honor, yang dijelaskan di Perpres 33/2020 sebatas nilai bobotnya, namun cara menghitung secara detil tidak diberikan contoh perhitungan sehingga memerlukan telaah lebih lanjut. tabel klasifikasi bobot pemberian honor sebagaimana bagian 1.5 Perpres 33/2020 :

Standar Harga Regional untuk Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan adalah sebagai berikut :

Terdapat pengaturan lebih lanjut yang tidak sekedar copy-paste mengingat terdapat pembagian klasifikasi dibagi berdasarkan Peraturan di tiap masing-masing daerah berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai, maka dalam penyusunan Standarisasi Harga Satuan Barang/Jasa (SHSBJ) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah memerlukan perhitungan lebih lanjut dan tidak sekedar copy paste dari ketentuan diatas.

Kesimpulan

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version