Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Threshold pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pendahuluan

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat beberapa batasan untuk penggunaan pengaturan teknis.

Pemilihan Penyedia Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung/E-Purchasing

Penetapan Pemenang Pemilihan Penyedia

Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri

Pengadaan Langsung

Tender/Tender Cepat

Seleksi

Bentuk Kontrak

Surat Pesanan : Pengadaan melalui E-Purchasing atau Toko Daring;

Pemberian Maksimal Uang Muka

Jaminan Penawaran

Jaminan Sanggah Banding

Jaminan Pelaksanaan

Jaminan Pemeliharaan

Tender/Seleksi Internasional

Dukungan Usaha Kecil

Penutup

Demikian yang dapat disampaikan terkait batasan threshold yang terdapat dalam Perpres 16/2018, semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version