Pagi ini diskusi dengan pertanyaan sebagai berikut (redacted) :
Pak. Sekarang OSS untuk perizinan usaha berbasis resiko, pada jasa kontruksi secara umum adalah resiko menengah tinggi
Kondisi ini jadi memerlukan sertifikat standar yang “Sudah” terverifikasi, apakah boleh Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perikatan kontrak kontruksi dengan penyedia yang sertifikat standar ” Belum” terverifikasi?.
Misal : Pada IUJK yang dimiliki : nib, sbu dan sertifikat standar “belum ” terverifikasi apakah boleh?????
Rujukan nya aturan di Perpu Pengesahan UU Cipta Kerja sebagai berikut :
- Risiko Menengah
- Risiko Tinggi
Ketika menghadapi kondisi diatas, maka jawaban saya kurang lebih bernada berikut :
“Semoga ada yg lama dan masih berlaku”
karena fokus pada kata “ëfektif dan verifikasi”, bukan berlaku/habis masa berlaku
Dasar hukumnya ada di aturan ini :
Khususnya pada ayat ini :
Artikel ini merupakan hasil diskusi dari beberapa praktisi, ada banyak kepala di dalamnya, namun pada dasarnya sudah mengacu pada Peraturan Perundangan yang berlaku dan dapat dipertanggung-jawabkan, dapat disimpulkan bahwa :
- Jika status Kondisi ini jadi memerlukan sertifikat standar yang “Sudah” terverifikasi belum terpenuhi, maka :
- Bila masih ada Izin BUJK yang lama dan masih efektif berlaku, maka dapat dilakukan proses pemilihan penyedia dan/atau penandatanganan kontrak terhadap BUJK bersangkutan
- Jika tidak ada, maka tidak memenuhi dan tidak dapat dilakukan proses pemilihan penyedia dan/atau penandatangan kontrak terhadap BUJK bersangkutan
- Jika status sertifikat standar sudah terverifikasi sudah terpenuhi maka terhadap BUJK bersangkutan dapat dilanjutkan proses pemilihan penyedia dan/atau penandatanganan kontrak.
Demikian, semoga menjawab pertanyaan diatas dan pertanyaan sejenis di luaran sana.
Semoga bermanfaat.