Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tentang Verifikasi Standar Usaha pada Perizinan Berbasis Risiko dan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pagi ini diskusi dengan pertanyaan sebagai berikut (redacted) :

Pak. Sekarang OSS untuk perizinan usaha berbasis resiko, pada jasa kontruksi secara umum adalah resiko menengah tinggi

Kondisi ini jadi memerlukan sertifikat standar yang “Sudah” terverifikasi, apakah boleh Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perikatan kontrak kontruksi dengan penyedia yang sertifikat standar ” Belum” terverifikasi?.
Misal : Pada IUJK yang dimiliki : nib, sbu dan sertifikat standar “belum ” terverifikasi apakah boleh?????

Rujukan nya aturan di Perpu Pengesahan UU Cipta Kerja sebagai berikut :

Ketika menghadapi kondisi diatas, maka jawaban saya kurang lebih bernada berikut :

“Semoga ada yg lama dan masih berlaku”

karena fokus pada kata “ëfektif dan verifikasi”, bukan berlaku/habis masa berlaku

Dasar hukumnya ada di aturan ini :

permenpupr 8 2022

 

Khususnya pada ayat ini :

yang lama masih berlaku dapat diakui

 

Artikel ini merupakan hasil diskusi dari beberapa praktisi, ada banyak kepala di dalamnya, namun pada dasarnya sudah mengacu pada Peraturan Perundangan yang berlaku dan dapat dipertanggung-jawabkan, dapat disimpulkan bahwa :

Demikian, semoga menjawab pertanyaan diatas dan pertanyaan sejenis di luaran sana.

 

Semoga bermanfaat.

 

 

Exit mobile version